Bayi perempuan yang ditemukan di semak-semak atau tepatnya di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Cilubang, Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Minggu (31/01/2016). Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Polsek Cijulang tampaknya tak hanya menetapkan perempuan berinsial Lel (17) dan ibunya berinisial Pon (42), warga Dusun Cibodas RT 02/RW12 Desa Cibanten Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, sebagai tersangka kasus pembuangan bayi yang sebelumnya ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir lame Dusun Cilubang, Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Minggu (31/01/2016) lalu.
Polisi pun ternyata menetapkan pria berinisial Us (19), yang diduga sebagai lelaki yang menghamili perempuan berinsial Lel (17), pelaku pembuang bayi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, waktu itu Us kabur dari rumahnya setelah mengetahui Lel yang tak lain adalah pacarnya mengandung bayi dari hasil hubungan intim di luar nikah dengan dirinya. [Berita Terkait: Pelaku Pembuang Bayi di Cijulang Pangandaran Ternyata Anak dan Ibunya]
Kapolsek Cijulang AKP Alan Dahlah, mengatakan, Us, pria yang menghamili pelaku pembuang bayi, kini sudah dinyatakan buron oleh kepolisian. Pihaknya, lanjut dia, kini tengah melakukan pengejaran terhadap Us setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Us diancam pasal 341 KUHP tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Begitupun dengan 2 pelaku pembuang bayi, sama akan diancam oleh pasal tersebut,” ungkapnya, kepada HR Online, di Mapolsek Cijulang, Jum’at (26/02/2016).
Seperti diberitakan, latarbelakang kasus ini bermula dari kisah percintaan sepasang muda-mudi (belum menikah) yang tengah dimabuk cinta dan melakukan hubungan intim di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan. Karena sang pria tidak mau tanggungjawab, akhirnya pelaku tanpa pikir panjang membuang anaknya untuk menutupi aib keluarganya.
Menurut Kapolsek, pelaku yang juga ibu bayi malang itu diketahui berinisial Lel (17), warga Dusun Cibodas RT 02/RW12 Desa Cibanten Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Dalam aksinya, kata dia, pelaku dibantu oleh ibu kandungnya berinsial Pon (42), saat membuang dan mencari lokasi pembuangan bayi.
“Menurut pengakuan pelaku (ibunya), ketika si lelaki yang menghamili anaknya kabur dan tidak bertanggungjawab, dia kecewa dan sangat terpukul. Karena kalau cucunya lahir tanpa ayah, dia sebagai neneknya akan menanggung malu. Makanya, untuk menutupi aing keluarga, pelaku (ibunya) menyarankan kepada anaknya untuk membuang bayi tersebut,” katanya. (Ntang/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Gila! Di Pangandaran, Seorang Bayi Dibuang di Pemakaman Umum
Karena Cantik, Bayi di Pangandaran yang Dibuang Ortunya Kini Jadi Rebutan
Jadi Rebutan, Bayi di Pangandaran yang Dibuang Ortunya Kini Diamankan