Pelaku pencuri sepeda motor, Cas (35), saat interogasi Wakapolres Banjar, Kompol Herryanto di Mako Polresta Banjar, Senin (29/2/2016). Photo : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Seorang pencuri sepeda motor, Cas (35), berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banjar, di rumah kontrakannya di Dusun Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Mio bernopol B 8738 DN, serta dua plat nomor asli motor dengan nomor Z 2778 YF.
“Berdasarkan informasi, kami berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya saat dia sedang tiduran,” ujarnya Wakapolres Banjar, Kompol Herryanto, kepada wartawan saat ekspos kasus pencurian, Senin (29/2/2016).
Herryanto menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah mengintai rumah korban yang ada di Lingkung Jelat, RT 3/4, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Kemudian, pada Minggu (15/2/2016) sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku memasuki rumah korban lalu mengambil kunci sepeda motor dan tiga buah handphone. Setelah itu, pelaku lalu mengambil sepeda motor Mio warna hitam bernopol Z 2778 YF, di teras rumah korban dan kemudian membawa sepeda motor tersebut.
“Terdangka kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)