Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kota Banjar sedang menyusun Peraturan Walikota (Perwal) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintahan desa (Pemdes). Perubahan tersebut menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.84 Tahun 2015.
“Merujuk Permendagri No.84 Tahun 2015, Perwal SOTK Desa tadi (Kamis, 04/02/2016) dilakukan pembahasan akhir di ruang rapat Setda,” ucapnya Kepala KPMPDKBPol Kota Banjar, Wawan Gunawan,SP,M.Si, saat mendampingi Kunker Komisi I DPRD ke Desa Langensari, Kamis (04/02/2016).
Selanjutnya tinggal menunggu pengesahan Walikota Banjar. “Bila sudah disyahkan, otomatis Perwal No. 05 tahun 2015 tentang SOTK Pemdes dengan sendirinya tidak berlaku,” tuturnya.
Kasi Pemdes PMPDKBPol Kota Banjar, Krisdianto menambahkan, bahwa ada perbedaan antara Permendagri sebelumnya dengan Permendagri No.84 tahun 2015, yaitu perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
“Sekretaris desa dibantu unsur staf atau terdiri tiga urusan yaitu Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Perencanaan,” jelasnya.
Pelaksana teknis terdiri tiga Kepala Seksi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan. Kemudian Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun, jumlahnya sesuai dusun yang ada. (Nanks/R5/HR-Online)