Pelaku pembuang bayi saat diperiksa di ruangan Satreskrim Polsek Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jum’at (26/02/2016). Foto: Entang Saeful Rachman/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Polsek Cijulang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sebelumnya ditemukan warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pasir lame Dusun Cilubang, Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (31/01/2016) lalu.
Seperti dugaan sebelumnya bahwa latarbelakang kasus ini dipicu dari hubungan gelap sepasang muda-mudi (belum menikah) yang tengah dimabuk cinta dan melakukan hubungan intim di luar nikah hingga menyebabkan kehamilan. Karena sang pria tidak mau tanggungjawab, akhirnya pelaku tanpa pikir panjang membuang anaknya untuk menutupi aib keluarganya. [Berita Terkait: Pria yang Hamili Perempuan Pembuang Bayi di Pangandaran Dinyatakan Buron]
Kapolsek Cijulang AKP Alan Dahlah, mengatakan, pelaku yang juga ibu bayi malang itu diketahui berinisial Lel (17), warga Dusun Cibodas RT 02/RW12 Desa Cibanten, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran. Dalam aksinya, kata dia, pelaku dibantu oleh ibu kandungnya berinsial Pon (42), saat membuang dan mencari lokasi pembuangan bayi.
“Menurut pengakuan pelaku (ibunya), ketika si lelaki yang menghamili anaknya kabur dan tidak bertanggungjawab, dia kecewa dan sangat terpukul. Karena kalau cucunya lahir tanpa ayah, dia sebagai neneknya akan menanggung malu. Makanya, untuk menutupi aib keluarga, pelaku (ibunya) menyarankan kepada anaknya untuk membuang bayi tersebut,” katanya, kepada HR Online, Jum’at (26/02/2016).
Kapolsek menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan selama sebulan, kemudian ditemukan titik terang. Pihaknya, kata dia, mencari keterangan dari warga setempat untuk mengungkap siapa pelaku pembuang bayi tersebut.
“Ketika hasil penyelidikan mendapat titik terang, kemudian kami mendapat dua alat bukti kuat untuk menetapkan tersangka. Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Kamis (25/02/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya pun sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, menurut Kapolsek, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Yang pertama mengaku adalah ibunya. Kami mendapat pengakuan dari pelaku tidak membutuhkan waktu lama. Karena ibunya langsung berterus terang. Bahkan, dia pun tidak menyangka bisa berurusan dengan hukum. Dia mengaku tidak tahu kalau membuang bayi itu bisa terjerat perkara pidana. Mungkin karena pendidikannya minim, sehingga awam aturan hukum,” ungkapnya. (Ntang/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Gila! Di Pangandaran, Seorang Bayi Dibuang di Pemakaman Umum
Karena Cantik, Bayi di Pangandaran yang Dibuang Ortunya Kini Jadi Rebutan
Jadi Rebutan, Bayi di Pangandaran yang Dibuang Ortunya Kini Diamankan