Alun-alun Langensari Kota Banjar. Foto: Dok
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Keberadaan stand Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-alun Langensari, Kota Banjar, membingungkan bagi para pendatang baru yang ingin berjualan. Pasalnya, mereka harus membayar sejumlah uang kepada penghuni lapak sebelumnya.
Udin (26), warga Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, yang dulunya sempat berjualan di Alun-alun Langensari, mengaku pernah dimintai uang oleh penghuni stand/lapak sebelumnya, ketika meminta izin untuk berjualan di stand tersebut.
“Dulu saya berjualan di sebelah barat Alun-alun. Sebelum itu saya meminta izin kepada penghuni sebelumnya. Namun, saya kaget dengan permintaan yang ditujukan kepada saya, yakni harus membayar dengan uang sebesar 1.750.000 rupiah per standnya,” katanya, saat dijumpai Koran HR, Selasa (23/02/2016) lalu.
Selain lapak yang akan digunakan harus dibayar, gerobaknya pun dijual belikan. Untuk harga lapak bervariasi, mulai dari harga Rp.1 juta hingga Rp.2 juta. Sedangkan gerobak dijual dengan harga yang dianggap wajar.
“Tapi terus terang saja saya merasa kecolongan. Karena setelah saya berdagang dan telah membayarkan uang yang ditentukan oleh pemilik sebelumnya, saya mendapat informasi bahwa lapak dan gerobak tersebut merupakan pemberian gratis yang diberikan Pemkot Banjar kepada para pedagang. Kalau iuran untuk membayar listrik dan kebersihan sih wajar,” ujarnya.
Menurut Udin, untuk pembayaran iuran listrik dan kebersihan, hal itu menjadi urusan ketua pedagang Alun-alun Langensari, sedangkan masalah jual beli lapak tidak ada kaitannya dengan ketua pedagang Alun-alun. (Muhafidz/Koran-HR)