Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Assosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (IUMKM) Indonesia atau AKUMANDIRI, Hermawati Setyorinni, menyatakan, pemerintah daerah tidak dibenarkan memungut biaya, retribusi atau pungutan lainnya untuk penerbitan izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
“Ketentuan itu merujuk pada pasal 3 ayat 4 Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dan pada pasal 6, disebutkan bahwa biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian, penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan IUMK dibebankan kepada APBN atau APBD,” kata Hermawati, di sela-sela kegiatan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Sabtu (13/02/2016).
Hermawati tidak menyangkal, AKUMANDIRI beberapakali mendapat laporan terkait keluh-kesah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah di sejumlah daerah yang ingin mengurusi masalah perizinan kepada pemerintah daerah.
Menurut Hermawati, peraturan presiden tersebut diterbitkan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan pemberdayaan terhadap pelaku koperasi dan pengusaha industri usaha mikro dan kecil. Salah satunya dengan memberikan izin kepada pelaku usaha mikro dan kecil serta kemudahan akses dalam pelayanannya.
Lebih lanjut, Hermawati menjelaskan, merujuk pada UU No 20 tahun 2008, usaha mikro merupakan usaha produktif milik perorangan atau badan usaha perorangan yang telah memenuhi kriteria. Sedangkan usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan perorangan atau badan usaha. (Deni/Koran-HR)