Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Komisi I DPRD Kota Banjar, yang salah satunya membidangi pemerintahan desa, mendukung usulan warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, terkait keinginan perubahan status kelurahan kembali menjadi desa, asal memenuhi tahapan yang ditentukan.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar, Ust. Natsir Muhamad, kepada HR, pekan lalu. “Saya mendukung saja, selama tim di kelurahan itu mampu melakukan tahapan sebagaimana ketentuan berlaku,” ujarnya.
Namun, menurut Natsir, dalam pasal 12 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, tidak mengatur detil tahap demi tahap. Intinya, hanya prakarsa masyarakat saja. Bahkan, mengenai point-point tersebut harus ada Peraturan Walikota (Perwal) sebagai aturan turunannya.
“Kami juga belum tahu, apakah Perwal yang mengatur demikian ada. Nah, kalau belum ada bisa didorong sekalian diajukan, termasuk bagi kami bila aturannya mengharuskan, ya coba diusulkan dalam prolegda 2016,” katanya.
Lanjut Natsir, sejak tahun 2015, pihaknya sudah mulai menyusun Raperda Organisasi Perangkat Desa atas berlakunya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Namun, terkait perubahan status desa menjadi kelurahan atau sebaliknya kelurahan kembali menjadi desa, pemekaran desa atau pemekaran kelurahan jadi desa, hal itu belum diusulkan.
Karena, dalam hal ini pihaknya menyoroti dari sisi lain, bukan hanya sekedar dilihat dari sisi perundangan, dimana masyarakat desa dan kelurahan itu ada kriterianya. Seperti contohnya Situbatu, bila dilihat budaya masyarakatnya belum mumpuni jadi kelurahan.
Dengan demikian, maka perlu diingat bahwa untuk menjadi kelurahan harus diperhatikan pula dari sisi budaya atau adat istiadat masyarakatnya, kepekaannya dan pendidikannya. Begitu pun perubahan status kelurahan kembali menjadi desa, yaitu kelurahan tersebut masih bercirikan pedesaan.
Pihaknya menganggap adanya usulan kelurahan menjadi desa bukan suatu kemunduran. Sebab, dilihat dari sisi lain desa dapat dijadikan instrument, dan orang itu sendiri dapat tercipta jadi leader-leadernya.
Sedangkan hal lainnya yaitu, banyak desa secara budaya lebih maju dibanding kelurahan, seperti segin gotong-royongnya. Artinya, kelurahan diatur oleh pemerintah kota, sehingga rasa memiliki dari warganya kurang.
“Ada nggak bila kelurahan warganya jadi pemimpin. Jadi wajar kalau warga kelurahan mengusulkan ingin kembali menjadi desa,” kata Natsir.
Bahkan, dalam dalam rapat komisi yang digelar beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memprioritaskan kunjungan kerja ke desa-desa dan ke kelurahan, termasuk sasarannya ke Kelurahan Muktisari. Program tersebut akan dilakukannya di bulan Februari 2016.
Anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Gun Gun, menyoroti perlunya penguatan LPM Kelurahan. Hal ini pun perlu didorong oleh pihaknya. “Masa Kelurahan Muktisari ingin kembali lagi menjadi desa. Itu kan sangat ironi dan ini berarti pula ada persoalan. Nah, oleh kita maupun eksekutif harus disikapinya dengan bijak,” ucapnya.
Menurut Gun Gun, masalah tersebut perlu diberikan solusi karena efeknya menjadi kurang bagus bagi perkembangan Kota Banjar. Meskipun memang pemerintah kota memberikan anggaran kepada kelurahan, tapi perlu dilihat apakah sebanding dengan kondisi desa sekarang.
“Kami sendiri menganggap Perda penguatan LPM kelurahan, kedepan dimungkinkan bisa dibuat namun perlu dikaji dulu, tidak bisa serta merta disusun,” tandas Gun Gun.
Anggota DPRD lainnya, Hendri Purnomo, dari dapil Kecamatan Langensari, mengaku dirinya mengapresiasi keinginan warga Kelurahan Muktisari. Namun, menurutnya, perlu diperhatikan pula bahwa usulan itu bukan melulu didasari perundangan yang ada. Tapi, paling pokok harus berdasarkan pola pikir yang memang berawal dari masyarakat.
Ketika sudah menjadi desa, kata Hendri, maka harus dilihat SDM-nya, karena itu penting dimiliki sebagaimana desa dengan otonominya yang mengelola rumah tangga sendiri. Intinya, perubahan yang diinginkan warga Muktisari untuk menjadi lebih maju, LPM bisa lebih berkembang, sebab selama ini kurang diberdayakan oleh pemerintah kota.
“Saya juga mewanti-wanti, jangan terlalu tergiur ADD yang besar, karena dari ADD itu ada dampak dan ancaman yang perlu dihadapinya,” tegas Hendri. (Nanks/Koran-HR)