Petugas BBKIPM Jakarta 1 melepas udang dan kepiting hasil sitaan dari Bandara Soekarno Hatta di Laut Pangandaran. Photo : Entang SR/ HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Udang dan kepiting yang disita oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum lama ini dilepas kembali ke alam di kawasan Pantai Pangandaran. Sebelumnya, Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) KKP berhasil menggagalkan ekspor udang dan kepiting di Bandara Soekarno Hatta.
Obing, pegawai KKP, kepada HR, Kamis (21/01/2016), menuturkan, udang dan kepiting tersebut rencananya akan diekspor ke China. Namun upaya itu berhasil digagalkan BBKIPM Kementrian KKP berkat informasi dari masyarakat.
“Setelah masyarakat memberikan informasi, BBKIPM KKP langsung menuju bandara dan menggagalkan ekspor udang dan kepiting tersebut,” katanya.
Kepada HR, Obing menjelaskan, upaya ekspor udang dan kepiting itu menyalahi Peraturan Mentri Nomor 1 tahun 2015. Pasalnya, udang dan kepiting hidup yang akan dikirim ke China itu masing-masing memiliki berat kurang dari 200 gram.
Maka dari itu, Obing menambahkan, BBKIPM memilih Kabupaten Pangandaran untuk melepaskan udang dan kepiting hasil sitaan tersebut. udang dan kepiting itu masih layak hidup di kawasan terumbu karang dan hutan bakau (mangrove)
“Udang dan kepiting itu boleh ditangkap setelah memiliki bobot diatas 200 gram,” katanya. (Ntang/R4/HR-Online)