Puluhan guru dari TPA dan TKA se-Kabupaten Pangandaran, saat berdialog dengan Komisi I DPRD, didapmingi Asda II dan Kabag. Kesra Pemkab Pangandaran. Photo: Entang SR/HR.
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Puluhan guru dari TPA dan TKA se-Kabupaten Pangandaran, beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Pangandaran, Selasa (05/01/2016). Kedatangan puluhan guru tersebut langsung diterima pihak Komisi I DPRD, didapmingi Asda II dan Kabag. Kesra Pemkab Pangandaran.
Salah seorang koordinator guru TPA dan TKA, Ai, mengatakan, kedatangannya itu untuk mengadukan hak-hak guru TPA dan TKA, terkait pembayaran insentif.
“Kami secara resmi mengadukan nasib kami kepada pihak DPRD Kabupaten Pangandaran. Menginggat tahun-tahun sebelumnya tenaga guru TKA dan TPA mendapatkan uang kadeudeuh dari pihak pemerintah sebesar kurang lebih 1 juta rupiah per tahun, dan saat ini sedang kami ajukan ke pihak Pemda Kabupaten Pangandaran melalui DPRD,” tegas Ai, kepada HR Online.
Dia juga menyebutkan, dari 10 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran, sekitar 176 lembaga TKA dan TPA sudah divalidasi pada tahun 2015. Sedangkan, jumlah tenaga pengajarnya mencapai sekitar 615 orang.
“Dari jumlah guru sebanyak itu, yang merangkap mengajar di tempat lain selain TKA ada 307 orang guru, sisanya tidak merangkap, alias tetap guru pengajar TKA dan TPA,” tutur Ai.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD Pangandaran, Jajang Mustofa, mengatakan, anggaran dana untuk TKA dan TPA memang ada dan sudah diagendakan. Namun, anggaran tersebut tidak bisa begitu saja dikeluarkan semuanya, karena harus sesuai prosedur. Salah satunya mesti ada dasar atau payung hukumnya dulu.
“Payung hukum untuk TPA dan TKA saat ini sedang dikaji oleh Gubernur Jawa Barat, dan jika sudah selesai serta ketuk palu dari Gubernur, maka pihak DPRD bisa merekomendasikan pengeluaran anggarannya. Tapi guru-guru diharapkan untuk sabar menunggu, paling tidak anggaran bisa dicairkan pada anggaran perubahan nanti,” jelasnya.
Sedangkan, untuk insentif para pengajar TKA dan TPA di wilayah Kabupaten Pangandaran, lanjut Jajang, nantinya bisa diimplementasikan oleh Kabag. Kesra Pemkab Pangandaran. Karena, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan anggaran saja.
“Untuk insentif para tenaga pengajar tersebut dipastikan tidak akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Jajang. (Ntang/R3/Koran-HR)