Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Terkait adanya usulan dari warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, yang menginginkan perubahan status kembali menjadi desa, mendapat tanggapan Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kesatuan Bangsa dan Politik (PMPDKBPol) Kota Banjar, Wawan Gunawan, Sp., M.Si.
Menurut Wawan, usulan tersebut merupakan suatu kewajaran, terlebih hal itu telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Saya sudah memperkirakan, berlakunya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan menjadi tantangan tersendiri di Kota Banjar. Substansinya tak lain imbas dari amanat UU tersebut, khususnya pada anggaran desa yang terbilang cukup fantastis bagi desa,” katanya, kepada HR, pekan lalu. [Berita Terkait: Warga Kelurahan Muktisari Banjar Tak Main-main Usulkan Kembali Jadi Desa]
Pihaknya tak menampik, miliaran Dana Desa dari pemerintah yang diberikan hanya untuk desa itu membuat iri kelurahan. Belum lagi ADD untuk desa di Kota Banjar cukup besar, sedangkan semua kelurahan tidak mendapat bagian.
“Jadi sekali lagi saya menghormati dan menghargai keinginan warga Kelurahan Muktisari, terlebih itu sudah diatur dalam UU tersebut,” tandasnya.
Wawan juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur pelaksanaan UU Desa, memperbolehkan kelurahan dirubah kembali statusnya menjadi desa.
“Intinya sekarang, bukan hanya desa yang berpeluang menjadi kelurahan, melainkan juga sebaliknya kelurahan bisa menjadi desa,” jelasnya.
Namun, tidak serta-merta kelurahan bisa dirubah statusnya kembali menjadi desa, karena harus memiliki persyaratan yang memungkinkan untuk dirubah statusnya. Salah satu syaratnya adalah karakteristik penduduk yang ada di suatu kelurahan itu harus mendukung.
Misalkan, di kelurahan tersebut mayoritas penduduknya bermata pencaharian petani, karakteristik wilayahnya masih pedesaan, jumlah penduduk dan sebagainya yang dapat merubah status suatu kelurahan menjadi sebuah desa.
Tapi, pihaknya juga memperkirakan, untuk tahun-tahun ini usulan tersebut akan sulit teralisasi. Sebab, pemerintah kota sendiri harus memiliki aturan berupa Perda atau Perwal yang mengatur hal tersebut atas turunan UU Desa atau PP yang telah diterbitkan pemerintah pusat.
“Jika daerah sudah mempunyai uturannya pun, prosesnya begitu panjang. Pihak kota akan membentuk tim untuk mengkaji dan turun langsung ke lapangan, sebagaimana bila usulan resmi tertulis diajukan warga. Kemudian, perlu dibawa ke Provinsi Jabar untuk mendapatkan persetujuannya,” jelas Wawan. (Nanks/Koran-HR)