Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Banjar, kini memperketat pendaftaran bekerja ke luar negeri. Setiap warga yang akan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), terlebih dahulu harus melengkapi berbagai berkas persyaratan. Hal ini terkait dengan banyaknya calon TKI yang melakukan pemalsuan dokumen supaya bisa berangkat.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnaker Kota Banjar, Tata Indrawisastra, mengatakan, siapa saja warga yang akan berangkat ke luar negeri untuk menjadi TKI, harus melalui Dinsosnaker.
“Dalam hal ini, yang mengetahui PJTKI resmi adalah dinas terkait, sehingga jika terjadi suatu permasalahan maka PJTKI resmi pasti menginformasikan kepada kami. Karena biasanya TKI yang tidak resmi baru ketahuan jika sudah ada masalah,” ujar Tata, kepada Koran HR, saat ditemui di rung kerjanya, pekan lalu.
Dia juga menyebutkan, bahwa minat warga Banjar yang ingin menjadi TKI lumayan cukup banyak. Salah satu faktor penyebabnya adalah terdorong oleh kebutuhan ekonomi. Selain faktor ekonomi, penyebab lainnya karena warga merasa di Indonesia sulit untuk mendapatkan lapangan kerja.
Untuk tahun 2015 saja, calon TKI yang terdaftar di Dinsosnaker Kota Banjar jumlahnya mencapai 100 orang lebih. Pihaknya terus memantau keberangkatan para TKI tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Tata menambahkan, Dinsosnaker tidak merekomondasi calon TKI yang tidak memenuhi syarat. Pihaknya akan menerapkan peraturan ketat mengenai bisa atau tidaknya seorang calon TKI berangkat ke luar negeri melalui catatan kependudukan.
“Pemalsuan dokumen seperti contoh, umur calon TKI 16 tahun, namun diganti menjadi 23 tahun. Nah, seperti itu lah salah satunya persyaratan yang kami tolak,” tandasnya. (Hermanto/Koran-HR)