Situs Budaya Karangkamulyan Ciamis. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, melansir sedikitnya terdapat 133 situs cagar budaya yang tersebar di 26 kecamatan. Angka itu diperoleh dari hasil pendataan awal yang dilakukan pihaknya pada tahun 2015. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 36 diantaranya yang sudah mendapat legalitas dari Pemkab Ciamis.
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Ciamis, Drs. H. Dudung, S.Ip.,MM, ketika ditemui Koran HR, Selasa (12/01/2016), mengatakan, setelah melakukan pendataan, pihaknya mendapati banyak situs peninggalan sejarah dan budaya.
“Situs sejarah dan budaya ini biasanya diketahui dari keberadaan makam atau petilasan dan benda-benda seperti keris, batu-batu menyerupai arca. Bisa diambil kesimpulan bahwa lokasi tersebut bekas peninggalan sejarah jaman dahulu,” ungkapnya.
Dudung menandaskan, sampai saat ini hasil dari pendataan dan penemuan makam dan artefak, jumlah situs cagar budaya peninggalan sejarah yang tercatat di Disdikbud Ciamis mencapai 133 situs.
“Data situs cagar budaya terkumpul berkat kerjasama dengan ahli sejarah. Mereka sudah terlebih dahulu melakukan penelitian mengenai peninggalan sejarah,” katanya.
Lebih lanjut, Dudung menuturkan, selama ini tidak ada yang tahu seperti apa melestarikan cagar budaya. Sebab, situs cagar budaya hanya dikelola oleh sanak saudara atau keturunan tokoh bersejarah pada jaman dulu.
“Karena keberadaan situs peninggalan sejarah sangat berharga untuk Ciamis, harus ada kerjasama dari semua pihak untuk mengurusi dan melestarikan masalah kebudayaan ini,” katanya. (es/Koran-HR)