Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Ketua Badan Persiapan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar, Mujamil, meminta anggota DPRD berinisiatif untuk mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR). Pasalnya selama ini CSR dari perusahan untuk membantu Kota Banjar kurang tertata dengan baik.
“Khususnya Komisi II DPRD Banjar, harus mengusulkan Perda inisiatif tentang CSR. Karena di daftar anggaran murni 2016 tidak ada, maka diharapkan bisa diusulkan pada anggaran perubahan 2016,” katanya, saat rapat evaluasi kegiatan DPRD Banjar tahun 2015, di ruang rapat DPRD Kota Banjar, Kamis (21/01/2016).
Dia sendirinya sebenarnya, saat jadi anggota DPRD periode sebelumnya di tahun 2012 pernah mengusulkan Raperda CSR. Namun. oleh Balegda ditolak. Jadi perlu diangkat kembali Perda tersebut.
“Adanya Perda CSR nantinya bantuan yang diperoleh bisa lebih terarah manfaatnya bagi masyarakat Kota Banjar, tanpa harus melulu alokasi penerima bantuannya ditentukan atau dikelola Pemkot Banjar,” kata politisi asal PPP ini.
Hal demikian, imbuh dia, tentu pihaknya perlu meluruskan. Jadi penting ada satu payung atau badan hukumnya secara jelas. CSR adalah sebuah bantuan yang memang harus didapatkan masyarakat dari perusahaan. Bentuk CSR nya sendiri bisa bidang olahraga, kesehatan dan pendidikan. (Nanks/R5/HR-Online)