Bangunan tapal batas atau gerbang masuk ke wilayah Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang lokasinya berada di jalan utama, ambruk. Photo: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kondisi bangunan tapal batas atau gerbang masuk ke wilayah Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, yang lokasinya berada di jalan utama desa tersebut, disoal warga.
Pasalnya, program desa membangun yang dicanangkan pemerintah masih belum dirasakan oleh masyarakat. Hingga akhir tahun 2015, Pemdes Paledah masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah, salah satunya tapal batas desa yang masih dibiarkan ambruk selama hampir 5 bulan.
Tokoh masyarakat sekaligus anggota BPD Desa Paledah, Agus Gumilar, mengatakan, kondisi itu terlihat kontras perbedaannya dengan desa yang sudah memperbaiki tapal batas wilayahnya.
Hal ini akibat tidak teranggarkannya untuk biaya pembangunan tapal batas desa di tahun anggaran 2015. Karena, bangunan tapal batas mengalami ambruk di bulan September 2015, padahal seharusnya dianggarkan terlebih dahulu tanpa harus menunggu ambruk.
“Saya menyayangkan kinerja Pjs. Kepala Desa Paledah sekarang. Kayaknya kepedulian terhadap Desa Paledah kurang. Buktinya batas desa saja sudah 5 bulan tidak ada realisasi pembangunannya,” kata Agus, kepada HR, Selasa (05/01/2016).
Padahal, dari dulu sudah dibahas BPD dan tokoh masyarakat untuk segera dibangun. Karena, batas desa tersebut berada di jalan utama ke arah 2 desa tetangga. Sehingga, disaat desa-desa lain mempercantik batas wilayahnya, sedangkan tapal batas Desa Paledah malah dibiarkan dengan alasannya belum dianggarkan.
Menurut Agus, seharusnya Pjs. Kepala Desa Paledah berinisiatif segera musyawarahkan dengan masyarakat dan BPD, untuk mengupayakan perbaikan. “Tapal batas itu jalan utama masuk desa, pasti pendatang menilai, kenapa ini dibiarkan seolah-olah tidak ada yang mengurusi,” ujar Agus.
Ditemui terpisah, Pjs. Kepala Desa Paledah, Abdul Halim, mengakui, bahwa untuk pembangunan tapal batas Desa Paledah yang berada di jalan utama tidak teranggarkan di tahun anggaran 2015.
“Tapal batas desa di jalan utama Desa Paledah belum bisa dianggarkan di tahun 2015. Tahun anggaran 2016 kita sudah mengaggarkan dari ADD untuk 3 titik, yaitu untuk batas jalan utama perbatasan dengan Desa Karangsari, tapal batas dengan Desa Sukanagara, dan batas dengan Desa Maruyungsari, dananya sekitar 30 juta rupiah,” terang Abdul.
Maka dari itu, dirinya pun merasa sudah bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tupoksinya. Bahkan, dengan pihak BPD selalu bekomunikasi. Kalau pun ada anggota BPD yang tidak tahu, menurut Abdul, mungkin itu hanya beberapa orang saja. “Kita selalu komunikasi dengan BPD, tanyakan saja pada anggota yang lainnya,” kata Abdul.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran, Jajang Mustopa, mengatakan, pembangunan yang belum terakomodir di tahun 2015, bisa dilakukan perubahan peruntukannya di tahun 2016, apabila ada faktor kebutuhan yang mendesak.
“Kalau untuk urusan yang mendesak atau urgen usulan masyarakat desa, itu bisa dilakukan musyawarah terlebih dahulu, baru bisa menyepakati usulan kegiatan tersebut. Jadi tidak harus menunggu anggaran di tahun berikutnya, kan kebutuhannya mendesak,” jelas Jajang. (Mad/Koran-HR)