Kantor BPMPPT Banjar. Foto: Dok
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Drs. Ade Setiana, M.Pd., menegaskan, belum adanya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sama sekali tidak menghambat investasi di Kota Banjar, dan perizinannya pun diproses sesuai ketentuan yang mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Proses perizinan investasi masih tetap bisa dilayani dengan acuan Perda Nomor 09 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Banjar,” tegasnya, kepada Koran HR, saat ditemui di ruang kerjanya, pekan lalu. [Berita Terkait: DPRD Minta Pemkot Banjar Segera Ajukan Ranperda RDTR]
Dengan demikian, lanjut Ade, maka salah jika ada kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa proses perizinan investasi di Kota Banjar terkesan ngambang, dan tidak jelas kepastian hukumnya.
“Investor yang sudah berjalan dan akan masuk di Kota Banjar ini, kami beri izin sesuai peruntukan atau zonasinya berdasar RTRW. Saya kira itu tak masalah selama RDTR belum jadi,” ujarnya.
Terlebih proses perizinan investasi yang diberikan pihaknya juga atas kajian dan rekomendasi dari BKPRD. Kecuali bila hasilnya tak sesuai RTRW dan kajian BKPRD, tentu akan ditolak.
Namun, pihaknya pun tak memungkiri mengenai pentingnya RDTR, sehingga harus segera dimiliki, sebab bisa lebih jelas mengenai tata ruang kotanya. Selain itu, pemohon atau investor akan lebih diperingan dalam proses perizinan.
Seperti halnya prosedur izin pada usaha bidang industri akan dipangkas. Jadi pemohon tidak perlu menempuh izin lokasi karena sudah jelas ada dalam RDTR. Termasuk tidak lagi diperlukan rekom BKPRD. Dengan RDTR, maka proses perizinan lebih cepat dan mudah.
Ade juga mengakui, memang dalam kurun waktu satu tahun ini iklim investasi di Kota Banjar sedang lesu. Tapi, lesunya investasi itu bukan sebagai akibat tidak adanya Perda RDTR, melainkan lebih pada kondisi ekonomi nasional.
“Terjadinya pelambatan pertumbuhan ekonomi nasional, otomatis berpengaruh ke daerah. Dalam hal ini, salah satunya investasi menurun atau investor menundanya. Selain itu, juga akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, yang sempat menyentuh 14 ribu rupiah,” tandasnya.
Menurut Ade, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Banjar, tak selalu harus investor dari luar daerah, yang menanamkan investasi usahanya, tapi justru warga Kota Banjar sendiri harus tergerak jadi investor bagi daerahnya.
“Kenapa tidak warga Kota Banjar sendiri yang berinvestor di sini. Keuntungannya tentu akan didapat pula untuk warga Banjar secara keseluruhan,” katanya.
Untuk itu, mestinya warga Banjar dalam menjalankan usahanya tidak hanya mengandalkan potensi alamnya saja, melainkan perlu pula dibarengi dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Dia mencontohkan, potensi alam pertanian di Banjar berada di Kec. Langensari, yaitu berupa buah pepaya. Maka jangan hanya mampu menjual produk pertaniannya saja, tetapi berpikir agro bisnis, misalnya buah tersebut dibuat menjadi makanan olahan.
Bentuk investasinya tak harus membuat sebuah pabrik, namun cukup dengan pola usaha berinvestasi melalui home industry, dan BPMPPT Kota Banjar siap memfasilitasinya. Bahkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Yayasan Pasundan, yaitu memberikan pendidikan dan pelatihan membuat makanan olahan dari pepaya bagi pelaku usaha home industry.
“Mereka akan menjalani diklat di Universitas Pasundan Bandung, sekaligus akan diberikan fasilitasi permodalan. Nah, setelah itu kan menjadi peluang investasi. Selain potensi alamnya dari Kota Banjar, juga potensi SDM dari warga Banjar sendiri,” pungkas Ade. (Nanks/Koran-HR)