Sirine peringatan dini bencana gempa dan tsunami yang dipasang di tower milik PT. Telkom Pangandaran. Foto: Dokumentasi HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Dua sirine peringatan dini bencana gempa dan tsunami yang dipasang di tower milik PT. Telkom Pangandaran dan di lokasi perumahan nelayan di Dusun Bojongsalawe, RT 13/RW 06, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, harus dibunyikan pada setiap tanggal 26 dalam setiap bulannya. Hal itu merupakan aturan teknis yang dikeluarkan BMKG.
Kepala BPBD Pangandaran, Nana Ruhena, mengatakan, 2 sirine tersebut dibunyikan pada setiap bulannya bertujuan agar masyarakat tahu dan terbiasa dengan tanda bunyi sirine tersebut. Selain itu, kata dia, juga untuk memastikan bahwa perangkat sirine tersebut masih terawat dan berfungsi dengan baik.
“Rencananya, 2 sirine tersebut akan mulai dibunyikan pada tanggal 26 Januari mendatang. Namun, sebelum sirine itu berbunyi, ada pemberitahuan terlebih dahulu melalui pengeras suara bahwa bunyi tersebut hanyalah ujicoba,” katanya, kepada Koran HR, belum lama ini.
Dipilihnya tanggal 26 saat uji coba sirine, lanjut Nana, hal itu merupakan kebijakan BMKG dan harus dilaksanakan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia yang mendapat bantuan teknologi tersebut.
“Mengambil tanggal 26 sebagai bentuk peringatan tragedi bencana tsunami terbesar yang terjadi di Aceh. Kami pun asalnya ingin tanggal 17 sebagai peringatan bencana tsunami Pangandaran. Namun, BMKG memutuskan uji coba sirine harus serentak setiap tanggal 26 pada pukul 10.00 WIB,” ujarnya. (Mad/Koran-HR)
Berita Terkait
BPBD Pangandaran Bingung Operasikan Perangkat WES Tsunami
Pengoprasian WES Tsunami di Pangandaran Harus Diatur dalam Perda