Gerbang Kota Banjar. Foto: Dokumentasi HR
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Meski Bidang Tata Ruang Dinas Cipta Karya, Kebersihan, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DCKTLH) Kota Banjar, termasuk salah satu tim teknis penyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), namun secara pasti tidak mengetahui perkembangannya. Karena, secara teknis yang menanganinya adalah Bidang Fisik Bappeda Kota Banjar.
Pernyataan tersebut diakatakan Kabid. Tata Ruang DCKTLH Kota Banjar, Erri K Wardhana, saat dikonfirmasi Koran HR, Senin (30/11/2015), terkait adanya tudingan dari pihak KNPI dan PMII, mengenai pemetaan zonasi pembangunan di Kota Banjar yang dinilai masih semrawut. [Berita terkait: Percepat Akselerasi LPE, Pemkot Banjar Diminta Segera Buat Perda RDTR]
“Sepengetahuan saya, RDTR Kota Banjar saat ini sedang dalam pembahasan, yaitu memasuki proses materi teknis untuk penyempurnaan atau tahap finishing,” kata Eri.
Jika sudah sempurna di tahun 2016, maka sebelum masuk Prolegda DPRD Kota Banjar, terlebih dahulu akan dimasukan ke BKPRD Jabar dan Persetujuan Subtansi (Persub) Gubernur Jabar.
Apabila dinyatakan layak atas Persub tersebut, maka akan dimasukan Prolegda melalui Bagian Hukum atau melalui Bamus DPRD Kota Banjar. Tapi untuk perkembangan update-nya, Eri mengaku pihaknya belum mengetahui, sebab teknisnya ada di Bappeda.
Pekerjaan penyusunan RDTR dilakukan atas petunjuk Bappeda dan Tata Ruang Provinsi Jabar, yakni dengan memberikan dua opsi, apakah oleh Tata Ruang atau Bappeda. Maka dengan kebijakan walikota, di Kota Banjar penyusunan RDTR dikerjakan oleh Bidang Fisik Bappeda.
“Kita Bidang Tata Ruang DCKTLH dilibatkan sebagai tim teknis. Nah, dalam setiap rapat pembahasan bisa memberi saran dalam penyusunan materi RDTR,” jelasnya.
Menurut Eri, meski belum memiliki Perda RDTR, arah pembangunan Kota Banjar tidak semrawut, tetapi berjalan dengan ketentuan sesuai perencanaan sebagaimana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah dibuat.
Perencanaan dan pekerjaan pembangunan di Kota Banjar, setiap OPD berpatokan pada Perda No.09 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Banjar. Sedangkan, belum selesainya RDTR Kota Banjar dalam 12 tahun ini, dikarenakan terkendala adanya perubahaan peraturan perundang-undangan tentang penyusunan RTRW pada beberapa tahun ke belakang. (Nanks/Koran-HR)