Tembakau Gorila. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kapolres Ciamis, AKBP Arif Rachman, menegaskan, pihaknya belum menetapkan 4 pemakai tembakau gorilla yang ditangkap di Dusun Kertajaya, Desa Mangunjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Selasa (29/12/2015), sebagai tersangka.
Karena, tambah Kapolres, tembakau gorila ini merupakan narkoba jenis baru dan pihaknya perlu melakukan konsultasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk mengetahui status barang ini apakah termasuk narkotika golongan 1 atau tidak. [Berita Terkait: Polres Ciamis Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Baru di Pangandaran]
“Kami akan memastikan terlebih dahulu apakah kandungan dalam tembakau memabukan ini masuk kategori narkoba golongan 1 atau bukan. Untuk memastikannya, kami harus mengajukan penelitian ke Laboratorium forensik dan melakukan koordinasi dengan BNN,” ujarnya, saat menggelar ekspose di Mapolres Ciamis, Rabu (30/12/2015).
Meski keempat pelaku belum ditahan, sambung Kapolres, namun pihaknya masih memiliki waktu selama 3 hari untuk meminta keterangannya terkait asal mula mendapatkan barang tersebut.
“Saat ini kami belum bisa memutuskan pelaku ditetapkan jadi tersangka, meski kami sudah mendapati barang buktinya. Karena untuk narkoba jenis baru ini belum ditetapkan sebagai narkoba golongan 1,” ungkapnya. (Her/R2/HR-Online)