Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan vonis 3 bulan kurungan 6 bulan masa percobaan dan denda Rp. 3 juta kepada Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran, H. Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran. Putusan itu dibacakan saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan hakim, di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (01/12/2015) sore.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa dari hasil keterangan beberapa saksi, termasuk saksi ahli, terdakwa Supratman dalam kampanyenya melakukan orasi dan mengajak masyarakat mendukung pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr Erwin M Thamrin.
Sementara itu, lanjut Hakim, yang menjadi dasar tuntutan terdakwa, yakni pengaduan dari Calon Bupati Jeje Wiradinata serta tim pemenangannya, sebagai pelapor yang merasa dirugikan oleh pernyataan terdakwa.
Pernyataan yang dimaksud, terang Hakim, yakni ketika terdakwa Supratman mengatakan, “Kalau Pangandaran pakai rongsokan Ciamis, tidak akan maju. Tapi Pangandaran harus punya konsep baru dan paradigma baru. Dan yang memimpinnya pun harus baru. Karena belum tentu rongsokan itu terpakai oleh Ciamis. Kalau pola baru dipimpin oleh rongsokan Ciamis itu, mau gimana Pangandaran bisa maju, yang ada malah amburadul,”.
Jeje tampaknya tidak menerima perkataan terdakwa tersebut. Karena pernyataan itu dianggap menghina dan merendahkan mertabatnya. Karena Jeje merasa dirinya berhenti secara terhormat dari kursi Wakil Bupati Ciamis.
Walaupun kata-kata rongsokan dipakai atau tidak menyebut salah satu nama Cabup, tetapi hanya ada satu Cabup yang mantan pejabat Ciamis. Maka itu, bentuk guyonan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan. Supratman dalam persidangan membenarkan semua pernyataan saksi-saksi bahwa dirinya melakukan hal tersebut.
Majelis Hakim tidak menemukan hal hal yang bisa menghapuskan sanksi pidana terdakwa. Maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan dijatuhkan vonis 3 bulan kurungan 6 bulan masa percobaan dan denda Rp. 3 juta.
Namun, pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan. (Taufan/R2/HR-Online)