Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (30/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Salah seorang anggota tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr. Erwin M. Thamrin (Hidmat), H. Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (30/11/2015).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH yang dibacakan oleh Hendi Rohaendi menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye menghina calon bupati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.
JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana kurungan selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Namun, pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan. “Menghukum pula tedakwa untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000 subsider satu bulan kurungan,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, JPU mengaku memiliki barang bukti berupa satu buah compact disk yang berisikan rekaman suara pidato H. Supratman dan 1 unit handphone merk samsung C3560 warna hitam silver, berikut memori card. Dan seluruh barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada saksi Tarsum. (Taufan/R2/HR-Online)