Sabtu, April 12, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Supratman Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

(Pilkada Pangandaran) Supratman Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (30/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR

(Pilkada Pangandaran) Supratman Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Salah seorang anggota tim pemenangan pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr. Erwin M. Thamrin (Hidmat), H. Supratman, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (30/11/2015).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina SH yang dibacakan oleh Hendi Rohaendi menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye menghina calon bupati sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

JPU menuntut  majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana kurungan selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Namun, pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan.  “Menghukum pula tedakwa untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000 subsider satu bulan kurungan,” ungkapnya.

Dalam sidang tersebut, JPU mengaku memiliki barang bukti berupa satu buah compact disk yang berisikan rekaman suara pidato H. Supratman dan 1 unit handphone merk samsung C3560 warna hitam silver, berikut memori card. Dan seluruh barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada saksi Tarsum. (Taufan/R2/HR-Online)

Sosok Titiek Puspa di Mata Sang Adik Bisa Menjadi Kakak Sekaligus Teman

Sosok Titiek Puspa di Mata Sang Adik: Bisa Menjadi Kakak Sekaligus Teman

Kepergian artis senior Titiek Puspa berhasil meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia, khususnya keluarga terdekat. Sang adik, Sumarningsih terlihat tak kuasa menahan tangis kesedihan...
Wakil Bupati Tasikmalaya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemalsuan surat

Dituding Palsukan Surat oleh Bupati, Wabup Tasikmalaya: Yang Buat Setda

haraparakyat.com,- Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025). Laporan...
Melaju ke Perempat Final Piala U-17, Nova Arianto Sebut Tak Remehkan Calon Lawan

Melaju ke Perempat Final Piala U-17, Nova Arianto Sebut Tak Remehkan Calon Lawan

Timnas Indonesia U-17 hingga saat ini masih menunggu lawan di babak perempat final Piala Asia U17 2025. Usai menjadi jawara di Grup C klasemen,...
Cara Menggunakan Grok AI di HP Android dan iPhone

Cara Menggunakan Grok AI di HP Android dan iPhone

Grok AI di HP termasuk bentuk kemajuan teknologi saat ini. Sesuai dengan namanya, chatbot ini memang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence. Karena...
ZTE Nubia Focus 2, Smartphone dengan Kamera 108MP dan Android 15

ZTE Nubia Focus 2, Smartphone dengan Kamera 108MP dan Android 15

ZTE kembali meramaikan pasar smartphone dengan peluncuran ZTE Nubia Focus 2. Ini merupakan sebuah HP Android kelas menengah yang mengusung spesifikasi menarik, terutama di...
Asal usul Arya Penangsang di Jawa Tengah, Raja Demak Kelima yang Penuh dengan Dendam

Asal usul Arya Penangsang, Raja Demak Kelima yang Penuh dengan Dendam

Asal usul Arya Penangsang memuat kisah sejarah yang menarik. Hal itu mengingat sosoknya sebagai raja Kerajaan Demak kelima yang sangat berpengaruh. Ia terkenal sebagai...