Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Persidangan kasus pelanggaran Pemilu Pilkada Pangandaran dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (03/11/2015), harus menghadirkan 14 saksi di persidangan. Akibatnya, sidang yang dimulai sore hari harus berakhir hingga pukul 23.00 WIB, tadi malam.
Dari pantauan HR Online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampaknya menghadirkan tiga saksi dari anggota Panwaslu Kabupaten Pangandaran. Tiga saksi itu yakni Anggota Panwaslu Uri Juari, Ketua Panwascam Langkaplancar Oteng dan Anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar, Aris.
Dalam kesaksiannya di pengadilan, Anggota PPL Desa Jayasari, Aris, mengatakan, Calon Bupati H. Ino Darsono, berkampanye satu kali di wilayah kerjanya, yaitu tanggal 5 November 2015. “Betul pada waktu itu Pak Ino melakukan orasi saat kampanye di Desa Jayasari. Namun, karena gaduh oleh peserta kampanye, membuat saya kurang konsentrasi mendengarkan apa yang diucapkan Pak Ino, kala itu,” katanya, dalam kesaksiannya, di depan majelis hakim.
Namun begitu, Aris mengaku dirinya pernah mendengar rekaman orasi H. Ino yang dijadikan alat bukti saat pemeriksaan oleh penyidik. Namun, dia mengaku lupa hal apa saja yang diucapkan Ino pada rekaman tersebut.
Mendengar pernyataan tersebut, JPU langsung memutar rekaman orasi Ino yang dijadikan alat bukti. Setelah mendengarkan rekaman, Aris mengakui bahwa benar itu suara Ino saat melakukan kampanye di wilayah kerjanya.
Aris menambahkan, karena hasil pantauannya saat kampanye Ino tidak ditemukan pelanggaran pemilu, maka dirinya membuat laporan berita acara ke Panwaslu Kecamatan Langkaplancar bahwa kampanye tersebut berjalan lancar dan tidak ada pelanggaran apapun.
Aris juga mengaku baru mengetahui bahwa acara kampanye Ino di wilayah kerjanya dimasalahkan oleh paslon lain pada tanggal 11 november 2015. “ Waktu itu saya kaget juga ketika dikasih tahu oleh Panwas Kecamatan bahwa ada pengaduan pelanggaran kampanye H. Ino di wilayah kerja saya. Karena memang dari hasil pantauan saya tidak ditemukan pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Langkaplancar, saat memberikan kesaksian di persidangan, mengaku tidak ingat berapa kali pasangan Hidmat berkampanye di daerahnya. Namun, dia memberikan kesaksian yang berbeda dengan petugas PPL terkait berapa kali pasangan Hidmat berkampanye di Desa Jayasari. “ Seingat saya pasangan Hidmat sudah 2 kali melakukan kampanye di Desa Jayasari,” katanya. Sementara menurut petugas PPL pasangan Hidmat baru satu kali menggelar kampanye di wilayahnya.
Oteng pun mengaku dirinya mendapat laporan dari petugas PPL Desa Jayarsari bahwa kampanye Hidmat tidak ada masalah dan berjalan lancar. “Saya baru tahu ada pengaduan terhadap kampanye tersebut setelah diberitahu oleh Panwaslu Kabupaten,” ujarnya.
Oteng mengaku bahwa dirinya pernah mendengarkan rekaman orasi H. Ino ketika kampanye di Desa Jayasari saat pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. “Dalam rekaman itu saya mendengar bahwa Pak Ino menyinggung soal beras pemerintah kenapa diaku-aku oleh paslon. Dalam rekaman itu tidak ada ucapan bahwa Pak Ino menyingung nama Pak Jeje.
“Kalau Pak Ino menyinggung soal Pak Jeje ketika memaparkan tentang sejarah pemekaran Kabupaten Pangandaran. Dalam rekaman itu Pak Ino menyebut bahwa Pak Jeje tidak mendukung pemekaran,” katanya. (Taufan/R2/HR-Online)