Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono saat mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Ciamis terkait perkara pidana khusus yang menjeratnya. Photo : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memutuskan, Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua, Judijanto Hadi Laksana, S.H., pada sidang pidana khusus yang digelar pada Hari Selasa, 08 Desember 2015, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. [Berita Terkait: (Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta]
Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua, Judijanto Hadi Laksana, S.H., menjatuhkan pidana kepada H. Ino dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Hakim Ketua memerintahkan, pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa H. Ino melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir. (Deni/R4/HR-Online)