Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kuasa Hukum Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, Kunkun Abdul Syukur, SH, mengatakan, pihaknya menyesalkan Panwaslu Kabupaten Pangandaran terlalu cepat menyimpulkan bahwa tindakan kliennya dikategorikan melakukan kampanye hitam setelah mendengar pendapat dari ahli linguistik.
“Kami menilai bahwa Panwaslu tidak mengerti subtansi kampanye hitam. Terlebih, Panwaslu terlalu gegabah saat menyimpulkan bahwa perkara ini ada unsur perbuatan tindak pidana kampanye hitam. Panwaslu kan tadi mengaku di persidangan bahwa mereka memproses kasus ini setelah mendengar pendapat dari ahli linguistik,” katanya, kepada HR Online, seusai persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis, tadi malam.
Seharusnya, lanjut Kunkun, selain menghadirkan ahli linguistik, Panwaslu pun harus menghadirkan saksi ahli bidang hukum pidana untuk dimintai pendapatnya apakah perkara ini masuk ranah pidana atau tidak. “Panwaslu kan tidak menghadirkan saksi ahli dari bidang hukum pidana. Tapi aneh mereka bisa menyimpulkan bahwa tindakan klien kami diduga ada unsur pidana,” tegasnya. (Taufan/R2/HR-Online)