Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) siang. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Gesekan politik dua kubu pasangan calon (paslon) Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, yakni antara paslon H. Jeje Wirdinata- H. Adang Hadari (Jihad) dengan paslon H. Ino Darsono- dr. Erwin M. Thamrin, tampaknya tidak hanya berakhir di perkara hukum H. Supratman. Tetapi, kedua kubu bertemu kembali di persidangan kasus pelanggaran kampanye dengan permasalahan yang berbeda.
Dalam perkara ini, justru Calon Bupati H. Ino Darsono, harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Sebelumnya, kubu Jihad melaporkan Ino ke Sentra Gakumdu Pilkada. Dalam laporannya, Ino dituding melakukan kampanye hitam terhadap Calon Bupati, H. Jeje Wiradinata, saat kampanye di Kecamatan Langkaplancar.
Pada persidangan perdana, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlina, SH, mendakwa terkait tindak pidana pelanggaran Pemilu terhadap H. Ino Darsono, Calon Bupati Pangandaran.
Ino, kata Herlina, diduga melakukan adu domba serta pencemaran nama baik dan melanggar Pasal 187 ayat 2 jo pasal 69 Uu no 8 tahun 2015. Menurut Herlina, saat melakukan kampanye, di lapangan Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar, Ino mengucapkan pernyataan seperti ini,” Bapak/ibu mau dipimpin oleh tukang bohong. Beras pemerintah kok diaku- aku,”
Herlina menambahkan, pernyataan Ino tersebut diduga ditujukan kepada Jeje Wiradinata. Karena sebelumnya, paslon Jihad menggelar Bazar Pasar Murah di Desa Jayasari Kecamatan Langkaplancar dan salah satunya menjual beras kepada masyarakat. (Taufan/R2/HR-Online)