Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, saat menandatangani hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, terkait pelanggaran pidana khusus yang melibatkan dirinya. Photo : Deni Supendi/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono menyatakan menerima putusan yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Ciamis. Pernyataan itu dia sampaikan usai mengikuti sidang putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (08/12/2015), bertempat di ruang sidang utama PN Ciamis.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memutuskan, H. Ino Darsono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana (dengan sengaja) melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye berupa menghasut, memfitnah perseorangan dan atau kelompok masyarakat. [Berita Terkait :(Pilkada Pangandaran) Pengadilan Putuskan H. Ino Bersalah]
Pengadilan Negeri Ciamis menjatuhkan pidana kepada H. Ino dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan. [Berita Terkait: (Pilkada Pangandaran) Ino Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta]
Hakim Ketua memerintahkan, pidana penjara tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa H. Ino melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir. (Deni/R4/HR-Online)