Kasus dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, dengan terdakwa Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (02/12/2015) malam. Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Anggota Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juari, dalam kesaksiannya di persidangan, mengaku bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Calon Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono, untuk dimintai klarifikasi terkait pengaduan dari kubu pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari (Jihad) yang menuding Ino melakukan kampanye hitam terhadap Jeje saat melakukan kampanye di Desa Jayasari, Kecamatan Langkaplancar.
“Namun, setelah dua kali dipanggil yang bersangkutan tidak bisa datang karena alasan sakit,” kata Uri.
Mendengar keterangan dari Panwaslu, tampaknya Ino tidak menerima. Dia menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat panggilan dari Panwaslu Kabupaten. “Tidak ada surat dari Panwaslu kepada saya. Kalau ada pemanggilan, sebagai warga Negara yang taat hukum pasti saya datang. Saya tidak datang karena memang tidak ada surat dari Panwaslu,” kata Ino di persidangan, membantah keterangan saksi dari Panwaslu Kabupaten Pangandaran.
Ino pun menyayangkan kalau benar Panwaslu sudah melayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak sampai ke tangannya. “Padahal jarak dari Kantor Panwaslu ke rumah saya sangat dekat sekali. Heran kalau surat itu tidak sampai,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juari, menjelaskan, meski tidak berhasil meminta keterangan dari Ino Darsono, namun pihak melanjutkan proses pemeriksaan kasus tersebut. “Dalam proses pemeriksaan, kami memanggil 3 saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, kami pun menghadirkan saksi ahli, yakni Prof Azis Amaludin, Guru Besar Upi Bandung yang berkapasitas sebagai ahli linguistik,” katanya.
Saat diminta pendapatnya, lanjut Uri, saksi ahli Prof Azis Amaludin meyakinkan kepada pihaknya bahwa pernyataan orasi Ino yang diadukan termasuk dalam kategori fitnah.
“Kasus ini berawal ketika kami pada tanggal 9 November mendapat pengaduan dari Dudu Badrul Zaman, seorang warga Kecamatan Langkaplancar, tetapi bukan dari Desa Jayasari. Dalam pengaduannya pelapor menyertakan bukti rekaman pernyataan orasi Pak Ino saat kampanye di Desa Jayasari,” terangnya. (Taufan/R2/HR-Online)