Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H. Supratman
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Ucapan Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Pangandaran H. Supratman, yang menyebut bahwa Calon Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, rongsokan Ciamis, yang disampaikan saat menjadi juru kampanye Calon Bupati-Wakil Bupati Ciamis, H. Ino Darsono- dr Erwin M. Thamrin, tampaknya masuk dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu terungkap saat JPU membacakan tuntuan dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Ciamis, Senin (30/11/2015). [Berita terkait: (Pilkada Pangandaran) Supratman Dituntut 4 Bulan Kurungan dan Denda Rp. 2 Juta]
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa, yakni perkataannya yang meresahkan masyarakat dengan menyebut kata rongsokan Ciamis. Sementara hal yang meringankan terdakwa merupakan tokoh masyarkat, ketua presidium yang berjasa, berterus terang dan mengakui perbuatannya.
Sementara itu, dalam tuntutan JPU menjatuhkan pidana berupa pidana kurungan selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan. Namun, pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan. “Menghukum pula tedakwa untuk membayar denda sebesar Rp2.000.000 subsider satu bulan kurungan,” ungkapnya. (Taufan/R2/HR-Online)