Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Guna mengendalikan agenda pembangunan daerah agar terencana dan tertata dengan baik, sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Pemerintah Kota Banjar diminta untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal itu dikatakan Wakil Ketua KNPI Kota Banjar, Wahidan, kepada sejumlah wartawan saat menggelar acara Temu Pers se-Kota Banjar, Senin (30/11/2015), bertempat di RM Loyang.
Pihaknya menilai, Perda RDTR sangat penting supaya pembangunan yang ada sesuai dengan RTRW, serta selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Pendek Daerah (RPJPD) dan (RPJMD).
“Saya menganalogikan seperti halnya rumah, apa jadinya jika tempat yang sudah kita tentukan sebagai kamar mandi malah dijadikan ruang tamu, atau kamar tidur dijadikan dapur. Jika tidak diatur kan semrawut jadinya,” ujar Wahidan.
Selain itu, adanya Perda RDTR, maka pemerintah akan dapat mempetakan secara lebih rinci proyeksi pembangunan di setiap kawasan atau zonasi. Baik kawasan pertanian, perumahan, perdagangan, perkantoran dan lainnya. Hal tersebut juga dinilai akan menarik minat investor untuk mau menanamkan modal di Kota Banjar.
“Kenapa iklim investasi di kita kurang baik, karena belum ada kepastian hukum yang jelas. Nah, Perda RDTR ini nantinya juga akan dijadikan acuan untuk perizinan segala bentuk investasi. Jika kawasan atau zona setiap sektor sudah ditetapkan, saya yakin investor tidak akan sungkan masuk ke Banjar,” imbuhnya.
Menurut Wahidan, manfaat adanya Perda RDTR ini diantaranya dapat mempercepat akselerasi laju pertumbuhan ekonomi daerah. Hal itu seiring dengan tingginya animo para investor untuk masuk ke Banjar. Dengan begitu, tentu akan berimplikasi pula terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan juga sebagai penjabaran dari Perda RT/RW.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris PMII Kota Banjar, Tsabit AH. Menurutnya, setelah Perda RDTR, untuk kawasan perkotaan nantinya di turunkan lagi dengan Perda Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Kedua Perda itu juga akan jadi acuan dalam membuat IMB. (Nanks/Koran-HR)