Kepala BPBD Pangandaran, Nana Ruhena, saat memperlihatkan perangkat Warning Earth System (WES) yang disimpan di Kantor BPBD Pangandaran. Foto: Madlani/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala BPBD Pangandaran, Nana Ruhena, mengatakan, setelah mendapat bantuan perangkat Warning Earth System (WES) dan 2 unit tower sirine peringatan dini bencana gempa dan tsunami, pihaknya harus segera mengajukan regulasi mengenai prosedur pengoperasian alat tersebut.
Karena, menurut Nana, berdasarkan petunjuk teknis dari BMKG bahwa dalam prosedur pengoperasiannya harus mendapat payung hukum atau diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). [Berita Terkait: BPBD Pangandaran Bingung Operasikan Perangkat WES Tsunami]
“Jadi, dalam pengoperasian alat teknologi itu harus dibuat prosedurnya. Misalkan, harus ditetapkan siapa petugas yang menekan tombol sirine apabila akan terjadi tsunami di sepanjang pantai Pangandaran,” ujarnya, kepada Koran HR, belum lama ini.
“Artinya, orang yang menekan tombol pun tidak bisa sembarangan. Orang penekan tombol harus seorang pejabat berwenang, semisal Bupati, Sekda atau Kepala BPBD. Nah, prosedur itu harus diatur dalam Perda,” tambahnya. (Mad/Koran-HR)