Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kota Banjar, Abdul Kholik, mengingatkan kepada penyalur pupuk bersubsidi, baik distributor, kios dan Gapoktan di Kota Banjar, agar tidak melakukan penyimpangan.
Pasalnya, jika terbukti sebagai pelaku penyimpangan pupuk, maka diancam sanksi pidana ekonomi dengan hukuman penjara dan denda. Sebab, pupuk tersebut dilindungi dan jelas peruntukannya.
Agar penyaluran pupuk bersubsidi tidak semrawut, salah satunya menjalankan sesuai prosedur yang ditetapkan. Mulai dari pabrik ke distributor, dari distributor ke kios-kios atau Gapoktan, dan dari kios/Gapoktan ke petani. [Berita Terkait: Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Banjar Masih Semrawut]
“Dari setiap komponen itu jangan sampai berbuat nakal. Seperti menjual ke luar daerah, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi, atau menimbunnya, sehingga menyebabkan kelangkaan pupuk di tengah kebutuhan petani,” kata Kholik, kepada HR, pekan lalu.
Dia juga menekankan kembali, jika dalam hal itu terdapat bukti yang kuat ke arah pelanggaran tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi tindak pidana ekonomi. Untuk itu, pihaknya akan terus ikut membina petani dan mengawasi jalannya pendistribusian pupuk bersubsidi.
Karena pupuk dinilai sangat penting dalam mendukung petani guna menghasilkan panen, sehingga pupuk bersubsidi jangan dijadikan obyek untuk mencari keuntungan pribadi dan mengorbankan petani.
“Namun demikian, kini muncul permasalahan baru, yaitu manakala ketersedian pupuk subsidi atau pengiriman ada sesuai RDKK di tingkat distributor maupun kios, tetapi beberapa kelompok tani tidak mampu menebus atau membeli seutuhnya sesuai jatah,” ungkap Kholik.
Kholik menyebutkan, hingga bulan November tahun 2015 ini, dari RDKK 1.600 ton masih ada sekitar 600 ton pupuk subsidi yang belum bisa ditebus oleh Poktan atau petani, dengan alasan terjadi musim kemarau panjang dan keterbatasan dana.
Terkait permasalahan tersebut, Ketua Gapoktan Desa Waringinsari, Kec. Langensari, Yanto, mengungkapkan, bahwa Poktan di wilayahnya ada yang belum mampu menebus pupuk subsidi sesuai kuota yang diterimamya.
“Ada Poktan yang memiliki jatah RDKK 20 ton, tapi baru mampu menebusnya 10 ton. Mereka sih meminta agar sisa jatahnya itu diutang dulu dan dibayar setelah panen. Tapi memang untuk menjaga sirkulasi keuangan di tingkat distributor dan kios, maka tidak diperbolehkan untuk mengutang, jadi harus dibeli secara kontan,” kata Yanto. (Nanks/Koran-HR)