Disperindagkop Kota Banjar sedang melakukan pendataan dan kelayakan produk di gudang saus yang ada di Dusun Sukamulya, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Senin (7/12/2015). Photo : Hermanto/HR.
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Mengantisipasi beredarnya makanan yang tidak layak konsumsi, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, Senin (7/12/2015), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang saus di Dusun Sukamulya, Desa Sukamukti, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Dalam sidak pendataan dan kelayakan produk tersebut, pihak Disperindagkop bekerjasama dengan aparat kepolisian, SatPol PP, dan Kejaksaan Negeri Banjar.
“Dalam sidak ini, kami mendata produk dan melakukan pengecekan kadaluarsa, serta kelayakan yang terkandung dalam saus tersebut,” ujar Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kota Banjar, Rahmat Barkah kepada HR Online.
Tidak hanya itu, petugas pun mengambil beberapa contoh produk seperti bihun, kerupuk merah, dan kecap. Karena, kata Barkah, produk-produk tersebut tidak ditemukan standar produk.
“Beberapa produk ini diproduksi dari Cirebon, maka kami pun mengambil beberapa contoh untuk diuji laboratorium,” jelasnya.
Barkah menambahkan, pihaknya akan terus memantau peredaran makanan yang tidak layak konsumsi.
“Kami akan melaporkan ke pemerintah provinsi jika terbukti dalam uji laboratorium, makanan ini tidak layak konsumsi,” pungkasnya. (Hermanto/R5/HR-Online)