Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Melalui hak inisiatif DPRD Ciamis mengesahkan Perda tentang PKL (Pedagang Kaki Lima), belum lama ini. Dibuatnya Perda tersebut sebagai jawaban untuk mengatasi permasalahan PKL yang semakin menjamur di wilayah Kabupaten Ciamis.
Ketua Bapperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Ciamis, Nanang Permana, mengatakan, satu sisi keberadaan PKL yang menjajakan dagangannya di trotoar dan di sejumlah fasilitas umum melanggar ketentuan perundang-undangan. Sebab, di sepanjang trotoar dilarang berdiri bangunan dalam bentuk apapun, karena merampas hak pejalan kaki.
“Tetapi, kalau para PKL itu ditertibkan secara paksa dan tanpa direlokasi tentunya tidak manusiawi. Karena di sisi lain mereka pun rakyat yang perlu dibantu oleh pemerintah,” katanya, kepada Koran HR, belum lama ini.
Melihat fakta tersebut, terang Nanang, kemudian pihaknya memformulasikan sekaligus mengusulkan sebuah Raperda untuk menyelesaikan masalah PKL. “Dalam Perda tentang PKL itu diatur kewajiban pemerintah daerah yang harus memfasilitasi tempat khusus untuk PKL berjualan. Jadi, nanti akan dibuat kawasan PKL dan seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah,” ujarnya.
Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, tambah Nanang, pihaknya dalam Perda tersebut memasukan sejumlah pasal sanksi pidana dan denda kepada oknum yang memperjualbelikan lapak di tempat penempatan PKL. “Karena jual-beli lapak PKL sering kali ditemukan. Makanya, barang siapa yang memperjualbelikan lapak PKL akan mendapat sanksi pidana dan denda,” ujarnya.
Apabila pedagang berhenti berjualan di tempat penempatan PKL, kata Nanang, maka lapaknya harus diserahkan kembali ke Pemkab Ciamis. “ Untuk aturan teknis lebih jelasnya nanti akan dijabarkan kembali dalam peraturan bupati. Yang pasti, Perda tentang PKL itu akan menjawab permasalahan yang belum ditemukan jalan keluarnya selama ini,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)