Logo Dewan Pers. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Bidang Pengaduan Dewan Pers, Muhammad Ridho Easei, menuturkan bahwa kebablasan pers mengancam kewibawan pers. Contohnya, pornografi, character assasination (pembunuhan karakter), berita bohong dan provokatif, iklan yang tidak lagi dalam dimensi sebenarnya, banyak wartawan bodrek berkeliaran.
Hal itu disampaikan Ridho saat mengisi acara Diskusi Pers dan Pemerintah yang digelar Humas Pangandaran bersama PWI Perwakilan Ciamis, Banjar dan Pangandaran, Selasa (01/12/2015) lalu.
Ridho menjelaskan, untuk mengatasi kemerosotan kewibawaan pers, maka ikutilah standar perusahaan pers yang dikeluarkan Dewan Pers. Kemudian, beri upah wartawan minimal sebesar UMP (Upah Minimum Regional), dan harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT).
Pada kesempatan itu, Ridho juga menyebutkan 10 jurus yang biasa digunakan oleh wartawan bodrek, diantaranya, menyodorkan kasus lalu mengajak damai, menyodorkan proposal rapat kerja kontrak kantor, iklan tembak (muat dulu baru tagih belakangan), minta jatah rutin bulanan dan THR, minta SPJ liputan ke daerah, jual paksa (memuat dahulu berita lalu menjual paksa medianya), jasa pemuatan setelah memuat berita (meminta jasa pemuatan),
“Alasan lain pulang kampung, motor rusak, anak sakit dan lainnya, memaksa wawancara yang ujung-ujungnya minta diberi ongkos, membawa surat keterangan atau foto bersama pejabat tinggi. Senjata untuk melawan wartawan bodrek, adalah pasal 4 dan ayat 1 pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers,” katanya. (Mad/Koran-HR)