Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kepala Balai Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Propinsi Jawa Barat, Memed Ag.,Amd, mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh kelompok tani, peternak dan perikanan untuk mengurusi legalitas kelompok berupa badan hukum.
Memed menjelaskan, hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Untuk itu, pihaknya selalu mengimbau kepada setiap kelompok tani binaannya untuk segera menaati ketentuan tersebut.
“Dengan badan hukum dapat membantu para petani untuk mendapatkan bantuan dana hibah. Soalnya, sejak adanya harus berbadan hukum, kelompok tani yang tidak berbadan hukum tidak bisa mendapatkan bantuan, termasuk mempermudah akses permodalan, pasar dan teknologi,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu.
Ketua Kelompok Tani yang enggan disebutkan namanya, menuturkan, untuk mengurus dokumen dan membuat badan hukum tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Menurut dia, selain memerlukan waktu, pembuatan badan hukum juga memerlukan biaya yang tidak sedikit.
“Sedangkan kelompok belum memiliki usaha sendiri. Jika membuat badan hukum hanya untuk menerima bantuan, maka akan percuma. Sebab, kewajiban lain yang cukup melekat pada sebuah badan hukum yaitu kewajiban membayar pajak,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Desa Tanjungsukur, Deni, menuturkan, ketentuan amanat Undang-undang agar setiap lembaga, kelompok maupun organisasi harus berbadan hukum, tak lain agar penyaluran dana dari pemerintah tepat sasaran.
“Sebab, dengan aturan itu, dipastikan kelompok tani abal-abal bakal kelimpungan. Secara otomatis akan tereliminasi karena tidak bisa mengurus legalitas kelompoknya,” katanya. (dji/Koran-HR)