Photo Ilustrasi; Ist/ Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Banjar jumlahnya mencapai 295 unit, dan tersebar di 17 desa/kelurahan. Seperti halnya di Kelurahan Situbatu, Kecamatan Banjar, ada 15 unit, dan di Desa Neglasari 17 unit.
Hal itu dikatakan Fasilitator RTLH, Alfian, kepada HR, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (01/12/2015). Dia juga menyebutkan, bahwa perlu diketahui oleh masyarakat, perbaikan RTLH yang tersebar di Kota Banjar jumlahnya tidak akan sama.
Menurut Alfian, dari hasil survey yang dilaksanakan oleh pihak BKM di lapangan, kemudian disosialisasikan ke RT/RW, dan nanti BKM akan menerima pengajuan daftar RTLH di wilayahnya masing-masing untuk disetorkan ke BKM Kota Banjar.
Dari jumlah yang ada di BKM, kemudian akan dikirim ke provinsi untuk diseleksi lagi, dan selanjutnya dikembalikan ke wilayah tingkat kota/kabupaten. Bagi yang belum masuk pendataan di termen pertama, bisa dimasukka pada termen kedua.
“Jadi bukan atau tidak diperhatikan bagi warga yang belum mendapat giliran. Karena, ada persyaratan yang harus dilaksanakan sebelum pendaftaran, apakah rumah tidak layak huni itu di atas tanah sendiri, dan penghuninya siap atau tidak rumahnya diperbaiki,” ujarnya.
Selain itu, rumah yang sudah mendapat bantuan perbaikan tidak boleh dijual selama 5 tahun setelah direhab. Masyarakat pun harus siap berswadaya dalam pelaksanaan perbaikkannya.
“Tiap unit rumah akan menerima bantuan sebesar 15 juta rupiah dari dana provinsi melalui BKM/PNPM, yaitu dengan rincian 14 juta rupiah material, 700 ribu rupiah untuk HOK atau upah kerja, 300 ribu rupiah untuk administrasi yang meliputi dokumentasi dan data laporan pertanggungjawaban,” terang Alfian.
Bantuan perbaikan RTLH dan pembuatan MCK maksimal sebesar Rp.15 juta itu pada intinya untuk menciptakan rumah sehat bagi masyarakat miskin. (AM/Koran-HR)