Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Pangandaran yang digelar KPUD Pangandaran di Gedung Islamic Center Cijulang, Kamis (17/12/2015), diwarnai protes dari dua saksi pasangan calon.
Saksi dari pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran, H. Ino Darsono- dr. Erwin M. Thamrin dan saksi dari pasangan calon Bupati- Wakil Bupati Pangandaran, Azizah Talita Dewi- Sulaksana (Ahlak) menolak menandatangani berita acara rekapitulasi.
Meski begitu, acara rekapitulasi suara yang menghitung suara dari seluruh kecamatan di Kabupaten Pangandaran ini berlangsung lancar dan aman. Dari hasil rekapitulasi pun menunjukan pasangan calon Bupati-Wakil Pangandaran, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari (Jihad) sebagai pemenang Pilkada Pangandaran.
Usai acara rekapitulasi, saksi pasangan Ahlak, Sriyono, mengatakan, pihaknya menolak menandatangani berita acara sebagai bentuk protes terhadap jalannya pelaksanaan Pilkada Pangandaran yang dinilainya kurang berkualitas.
“Kami menolak menandatangani berita acara sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Pilkada Pangandaran yang jauh dari kualitas, meski sikap ini tidak mempengaruhi syahnya rekapitulasi suara,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua KPUD Pangandaran, Wiono Budi Santosa, mengatakan, meskipun rekapitulasi perhitungan suara tidak ditandatangani oleh 2 saksi pasangan calon, namun pihaknya tetap mengesahkan hasil rekapitulasi tersebut. “Berdasarkan aturannya pun demikian. Jadi, rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ini tetap kami syahkan dengan menyatakan pasangan Jeje-Adang sebagai pemenang Pilkada,” ungkapnya. (Ntang/R2/HR-Online)