Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Ketua APDESI Kecamatan Lakbok, Rahmat Suhendar, mengaku kecewa setelah mengetahui ada sekelompok warga Kecamatan Lakbok yang diam-diam melayangkan surat pengusulan perpindahan status wilayah hukum (Wilkum) ke Polresta Banjar.
“Saya merasa kecolongan setelah mengetahui bahwa penggagas wacana ini adalah warga Lakbok. Terus terang, saya selaku ketua APDESI sampai tidak diberitahu. Meski begitu, saya sudah tahu siapa dalang dibalik gerakan ini. Karena beberapa waktu lalu saya pernah diundang oleh salah seorang Anggota DPRD. Namun, kebetulan waktu itu saya tidak bisa datang,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (10/11/2015). [Baca juga: Pindah Wilkum ke Polresta Banjar, Kades di Zona 4 Ciamis Menolak]
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun HR, awal mula adanya usulan perpindahan status wilayah hukum ke Polresta Banjar setelah muncul sebuah surat yang beredar di masyarakat. Dalam surat tertanggal 08 Juli 2015 itu menyebutkan bahwa masyarakat di 6 kecamatan di Kabupaten Ciamis, yakni Lakbok, Purwadadi, Banjarsari, Pamarican, Cimaragas dan Cisaga, meminta status wilayah hukum yang saat ini di bawah penanganan Polres Ciamis dipindahkan ke Polresta Banjar.
Namun, dalam surat tersebut, hanya ada 100 tanda tangan masyarakat. Itu pun hanya tanda tangan masyarakat Kecamatan Lakbok dan Purwadadi saja. Bahkan, diduga kuat dari 100 tanda tangan yang terlampir dalam surat tersebut, banyak diantaranya tanda tangan palsu.
Seperti dikatakan Camat Purwadadi, Yayat Ahadiyat, saat ditemui Koran HR, Selasa (10/11). Dia mengatakan, dari hasil penelusuran di wilayah Purwadadi, ada 48 orang yang memberikan tanda tangan di atas surat usulan tersebut. Menurutnya, dari jumlah itu diketahui 43 tanda tangan diantaranya palsu.
“Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak kepolisian dan memanggil salah seorang koordinator pengumpul tanda tangan, diketahui bahwa saudara Taryono selaku koordinator penggalang tanda tangan untuk wilayah Purwadadi mengakui jika ke 48 tanda tangan tersebut hanya ada lima tanda tangan asli. Sementara 43 tanda tangan lainnya palsu,” terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Koran HR belum berhasil menemui koordinator penggalang tanda tangan serta anggota DPRD Ciamis asal Lakbok yang diduga sebagai penggagas aksi ini. Sementara Polsek Lakbok pun belum bisa memberikan keterangan terkait masalah ini. (Suherman/Koran-HR)