Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Pernyataan Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Ciamis, Beni Octavia, yang juga politisi PDIP, yang menyebutkan Pemkot Banjar menggunakan lembaga kepolisian untuk memperluas wilayah, dengan mengambil tujuh kecamatan dari Kabupaten Ciamis yaitu, Lakbok, Purwadadi, Banjarsari, Pamarican, Cisaga, Cimaragas dan Cidolog, dirasakan tak beralasan, dan terkesan asal bunyi (Asbun).
“Tudingan itu sangat tidak berdasar, mau masuk atau tidak ke pelayanan Mapolresta Banjar ke tujuh kecamatan itu, Pemkot Banjar tidak diuntungkan ataupun dirugikan,” tegas Asisten Bidang Pemerintahan dan Pendayagunaan Aparatur, H. Ujang Endin Indrawan SH, kepada HR Senin, (16/11/2015).
Ujang juga menegaskan, pihak Pemkot Banjar tidak pernah mengintruksikan atau menggalang dukungan tanda tangan kepada warga di tujuh kecamatan tersebut.
Selain itu, menurut Ujang, dalam PP Nomor 23 tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada ruang sedikit pun untuk bisa menggabungkan suatu wilayah administrasi.
“Jadi tolong, kalau berstatemen di media sebaiknya dipikirkan terlebih dahulu. Terlebih membawa nama institusi, lembaga dan partai,” tandas Ujang Endin.
Ujang juga menyesalkan, pemikiran apabila kelak ke tujuh kecamatan tersebut masuk ke wilayah hukum Mapolresta Banjar, maka Pemkab Ciamis akan kehilangan bagi hasil pajak kendaraan.
“Urusan pajak dan retribusi kendaraan itu urusan provinsi. Jadi, jika nanti akhirnya masuk juga ke Mapolresta Banjar, Pemkab Ciamis tetap akan mendapatkan bagi hasilnya. Karena itu yang mengatur provinsi, bukan pihak Polres Banjar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Banjar, Drs. H. Fenny Fahrudin, BE. MM., mengatakan, dalam rencana kerja (Renja) pihaknya tidak ada agenda untuk memperluas wilayah.
“Wilayah kerja Pemkot Banjar telah ditetapkan dalam UU No 23 tahun 2003 tentang pembentukan Kota Banjar. Lagian juga urusan itu kan, ranahnya kepolisian bukan kami,” jelasnya.
Menurut Fenny, munculnya wacana tersebut sejak kunjungan kerja Kapolda Jabar ke kota Banjar dan sekitarnya beberapa waktu lalu. “Nah dalam pertemuan tersebut mengemuka bahwa di kota Banjar itu minim kejadian, dan wilayah sekitar ada yang menginginkan masuk pelayanannya ke Mapolresta Banjar,” ungkapnya.
Ditanya mengenai tudingan keras tersebut, Fenny tidak akan mengambil langkah apapun, meski tudingan itu dilayangkan sangat serius. “Yaa kalau mau nuding itu harus dengan bukti yang lengkap. Dan yang pasti, kami tidak ada waktu untuk melayani tudingan tidak jelas seperti itu. Karena kami lebih fokus dalam melayani masyarakat kota Banjar,” tandasnya.
Mantan anggota dewan yang juga politis partai Golkar, Kusnadi, menyesalkan pernyataan serampangan yang dilontarkan anggota DPRD Ciamis, Beni Octavia, yang telah menuding Pemkot Banjar ‘meminjam’ lembaga kepolisian untuk memperluas wilayah.
“Seorang politisi seharusnya hati-hati dan cermat dalam mengemukakan pernyataan, terlebih kepada media. Jangan sampai yang tidak ada kaitannya, seolah-olah itu sebuah rekayasa. Sejak kapan PP mengatur penggabungan wilayah, dan sejak kapan pula Polres ngurus bagi hasil pajak kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu Kusnadi meminta wacana masuknya ke tujuh kecamatan dari Kabupaten Ciamis ke pelayanan Mapolresta Banjar, jangan disalah artikan kepada upaya pencaplokan wilayah. “Karena itu urusan Polda Jabar dan Mabes Polri, dan hal itu merupakan urusan vertikal, yang mana urusan itu tidak pernah diserahkan kepada pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota,” tukasnya. (SBH/Koran-HR)