Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, dibantu aparat kepolisian dan TNI saat melakukan eksekusi penutupan 11 pabrik tepun aren, di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis Senin (09/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, Senin (09/11/2015), akhirnya melakukan penutupan paksa terhadap 11 Pabrik Tepung Aren (Aci Kawung) yang berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, lantaran hingga batas waktu 7 bulan dari perjanjian tidak memproses ijin operasional, termasuk tidak mengurusi pengolahan limbah yang belakangan diprotes warga setempat.
Dari pantaun HR Online, eksekusi penutupan pabrik terlihat memanas, karena para pemilik pabrik sempat berdebat dengan petugas dan berupaya mencegah agar petugas mengurungkan eksekusi tersebut. Saat berdialog dengan petugas, pemilik pabrik meminta kebijaksaan dari pemerintah supaya pabrik tetap beroperasi dengan mempertimbangkan nasib para pegawai yang menggantungkan hidupnya dari pabrik tersebut.
Namun, upaya negoisasi yang dilakukan pemilik pabrik ternyata tidak digubris petugas. Ketegangan pun sempat berlanjut ketika petugas memaksa masuk ke area pabrik. Beruntung, ketegangan akhirnya bisa mereda, setelah puluhan anggota Sabhara Polres Ciamis melakukan upaya pengamanan saat petugas Satpol PP melakukan eksekusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Zenal Abidin, mengatakan, penutupan 11 pabrik tersebut dilakukan karena para pemilik pabrik tetap membandel dengan tidak mengurusi izin dan pengolahan limbah. Padahal, kata dia, Pemkab Ciamis sebelumnya sudah memberikan waktu selama 7 bulan agar para pemilik pabrik mengurus seluruh ijin operasionalnya.
Menurut Zaenal, Pemkab Ciamis melalui Asda I Endang Sutrisna sempat mengumpulkan pengusaha dengan masyarakat yang protes terhadap pencemaran limbah pabrik tersebut. Pertemuan itu dilakukan guna mencari jalan keluar untuk menghentikan polemik yang sudah memanas.
“Hasil dari pertemuan itu muncul kesepakatan, dimana memberi waktu selama 7 bulan agar pemilik pabrik memproses ijin opersional, termasuk pengolahan limbah. Ternyata setelah jatuh tempo atau tepat 7 bulan dari perjanjian, para pemilik tidak melakukan proses perijinan dan pengolahan limbah sebagaimana perjanjian dalam kesepakatan,” ujarnya.
Dengan begitu, lanjut Zaenal, pihaknya atas nama Pemkab Ciamis terpaksa melakukan penutupan menyusul para pemilik pabrik mengingkari hasil kesepakatan. “Pabrik ini sudah 20 tahun tidak memiliki izin dan keberadaannya mencemari lingkungan warga sekitar. Akibatnya muncul riak dari masyarakat karena terganggu oleh limbah yang mencemari lingkungan,” terangnya. (Taufan/R2/HR-Online)