Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis, dibantu aparat kepolisian dan TNI saat melakukan eksekusi penutupan 11 pabrik tepun aren, di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis Senin (09/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Zenal Abidin, menegaskan, penutupan 11 Pabrik Tepung Aren (Aci Kawung) yang berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, sifatnya sementara dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pengusaha bisa membuka dan mengoperasikan pabriknya kembali apabila sudah melengkapi izin-izinnya dan sudah membangun pengolahan limbah sesuai dengan standar yang ada atau keberadaan pabrik itu tidak lagi mencemari lingkungan,” katanya, kepada HR Online, saat melakukan eksekusi penutupan pabrik, Senin (09/11/2015). [Baca juga: Sempat Bersitegang, Satpol PP Ciamis Akhirnya Tutup 11 Pabrik Tepung Aren]
Dengan begitu, lanjut Zaenal, pabrik tersebut bisa kembali dibuka tergantung dari kesuguhan pemiliknya apakah mau menempuh proses perijinan dan membangun pengolahan limbah atau tidak. “ Kalau seluruh ijinnya sudah ditempuh, baru kami cabut status penutupannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Ciamis, Senin (09/11/2015),melakukan penutupan paksa terhadap 11 Pabrik Tepung Aren (Aci Kawung) yang berada di Desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, lantaran hingga batas waktu 7 bulan dari perjanjian tidak memproses ijin operasional, termasuk tidak mengurusi pengolahan limbah yang belakangan diprotes warga setempat. (Taufan/R2/HR-Online)