Jumat, Februari 14, 2025
BerandaBerita BanjarPolresta Banjar Berhasil Ringkus Dua Sindikat Curanmor

Polresta Banjar Berhasil Ringkus Dua Sindikat Curanmor

Wakapolresta Banjar Kompol Herryanto SE (berbaju merah) sedang memeriksa dua sindikat curanmor di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015). Photo : Hermanto/HR.

dua-sindikat-pencurian-sepeda-motor-kota-banjar-polisi

Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-

Dua sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kota Banjar lintas provinsi, berhasil diringkus Satreskrim Polresta Banjar. Kedua tersangka itu, yakni Darmono (35) warga Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dan Tugiono (34) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas .

Dari tangan tersangka yang ditangkap di wilayah Purwokerto Jawa Tengah, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor.

Wakapolres Polresta Banjar, Kompol Herryanto SE didampingi Kasat Reskrim AKP Shohet mengatakan, bahwa sejak awal tahun 2013, tersangka sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan berbagai merk di wilayah Kota Banjar.

“Penangkapan dua tersangka spesialis curanmor, berdasarkan informasi dari masyarakat, dan kami melakukan pengembangan serta penyelidikan. Hingga akhirnya dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek,” ujarnya kepada wartawan saat menggelar ekspos tertangkapnya dua sindikat pencuri sepeda motor di Kota Banjar, di Mapolresta Banjar, Kamis (12/11/2015) pagi tadi.

Herryanto menjelaskan, modus aksi pencurian tersebut adalah dengan cara melihat keteledoran korban. Kemudian ia melakukannya dengan menggunakan kunci leter Y, atau kelengahan korban seperti kunci kontak yang masih menggantung di motor.

“Kedua tersangka ini melakukan aksinya di tempat keramaian dan pemukiman, pada saat korban teledor,” jelasnya.

Herryanto menambahkan, kedua tersangka ini cukup lihai, hingga dalam pengejarannya cukup menguras tenaga dan menyita waktu.

“Namun, dengan kesigapan anggota kami yang tidak mengenal lelah, dua tersangka itu berhasil kita ringkus,” katanya.

Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Hermanto/R5/HR-Online)

Fans Arya Saloka

Manager Tegur Fans Arya Saloka Ganggu Proses Syuting Amanda Manopo

Artis Amanda Manopo belakangan sempat jadi sorotan netizen. Pasalnya ia mengaku tak nyaman karena mendapat gangguan oleh fans Arya Saloka. Hal tersebut terungkap lewat...
Kabel Listrik Meledak

Tertimpa Pohon Tumbang, Kabel Listrik Meledak dan 1 Warung Hancur di Sumedang

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang menyebabkan sebuah pohon berukuran besar tumbang hingga menyebabkan kabel listrik meledak dan satu warung makan rusak. Peristiwa ini...
Persekusi Saat Nagih Hutang

Video Persekusi Saat Nagih Hutang di Tasikmalaya Viral, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

harapanrakyat.com,- Video viral memperlihatkan aksi persekusi saat nagih hutang terjadi di salah satu perumahan kawasan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Video tersebut tersebar di...
Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya

Puluhan Ibu Muda Tertipu Investasi Bodong di Tasikmalaya, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

harapanrakyat.com,- Tertipu investasi bodong, sejumlah ibu muda mendatangi Mapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, Kamis (13/2/2025). Mereka melaporkan penipuan berkedok investasi bodong yang...
Juara Umum Porkot

Juara Umum Porkot Banjar Menanti Bonus Rp 25 Juta yang Tak Kunjung Cair

harapanrakyat.com,- Juara umum Porkot (Pekan Olahraga Kota) ke-1 Kota Banjar, Jawa Barat, yakni Kontingen Kecamatan Pataruman, masih menantikan bonus hadiah sebesar Rp 25 juta...
Mode Lambat Telegram

Mode Lambat Telegram, Cara Mengaktifkan dan Menonaktifkan

Mode lambat Telegram (Slow Mode) merupakan fitur anti spam untuk grup. Cara kerjanya dengan menahan pesan yang akan dikirim oleh pengguna dalam waktu tertentu....