Ratusan pelanggar lalu lintas saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Ciamis. Photo : Taufan Ihsan Yanuar/ HR
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panmud Pidana Pengadilan Negeri Ciamis, Propinsi Jawa Barat, Nurdin, ketika ditemuik HR Online, Kamis (19/11/2015), melansir jumlah pelanggar lalu lintas pada tahun 2015 mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Nurdin menjelaskan, pihaknya mencatat sekitar 1234 pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara roda dua. Mayoritas pelanggaran itu berupa tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK
“Untuk motor bodong sendiri masih bisa dihitung dan tidak terlalu banyak. Sementara ini sanksi yang diberikan kepada pelanggar adalah dengan menahan motor mereka,” katanya.
Pada kesempatan itu, Nurdin mengungkapkan, pihaknya menggelar serangkaian persidangan terhadap kasus pelanggaran lalu lintas. Pihaknya juga menargetkan, persidangan kasus pelanggaran lalu lintas bisa selesai pada hari Senin 23 November 2015.
“Untuk pelanggaran lalu lintas sendiri hanya dikenakan denda sesuai dengan pasal yang dilanggar,” ujarnya.
Pelajar asal Dusun Jalatrang, Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng yang enggan disebutkan namanya, mengaku kena tilang akhir pekan lalu, tepatnya 12 November 2015 di wilayah Maleber, Ciamis.
“Selama ini saya tidak mendapat pelajar di sekolah mengenai aturan lalu lintas. Saya tidak tahu, jadi saya melanggar. Terlebih, tidak ada larangan untuk membawa motor saat ke sekolah,” pungkasnya. (Taufan/R4/HR-Online)