Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Banjar, (harapanrakyat.com),-
Dugaan perekrutan Pendamping Desa dipolitisasi di berbagai daerah tentu bukan tanpa alasan. Dugaan tersebut mulai terkuak, salah satunya di Kabupaten Sukabumi yang beredar kabar bahwa calon Pendamping Desa memuat komitmen di atas surat perjanjian dengan salah satu partai.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua PMII Kota Banjar, Wahidan, kepada Koran HR, pekan lalu. “Saya tahu kabar itu melalui rilis sebuah media online. Isi perjanjiannya menyatakan siap insentifnya dipotong 10 persen untuk diserahkan, dan siap untuk menjadi kader salah satu partai,” ungkapnya.
Wahidan menyebutkan, dalam rilis berita tersebut memuat ada lima point pernyataan kesanggupan dari Pendamping Desa di Kabupaten Sukabumi. Point pertama yaitu, calon Pendamping Desa harus bertanggung jawab, memonitor dan menjalankan terhadap pelaksanaan dan pengerjaan program pendamping anggaran desa.
Kedua, harus mematuhi kaidah dan aturan yang berlaku dalam pelaksanaan program. Ketiga, bersedia menjadi kader partai dimaksud, dan bersedia menjalankan atau membantu membesarkan partai dimaksud.
Keempat, bersedia untuk sepenuhnya memberikan komitmen sebesar 10 persen dari nilai gaji yang dihasilkan sebagai pendamping kecamatan setiap bulan selama menjadi pendamping.
Sedangkan point kelima yaitu, apabila kemudian hari ternyata pernyataan ini dilanggar, maka pendamping tersebut bersedia untuk diajukan oleh pimpinan cabang salah satu partai di Kabupaten Sukabumi, untuk diberhentikan sebagai pendamping kecamatan dan bersedia menerima sanksi.
“Adanya sebuah perjanjian komitmen tersebut, tentu saya sangat menyayangkan. Nah, apakah hal demikian juga terjadi di Kota Banjar. Ini perlu ditelusuri dan dipertanyakan. Jangan-jangan sama ada,” kata Wahidan.
Tanggapan serupa juga dilontarkan aktivis HMI, Joko Nurhidayat. Menurutnya, ketika memang terdeteksi ada isu seperti itu, maka menjadi sebuah tanda tanya besar. Sehingga, transparansi pemerintah pun dipertanyakan.
“Masyarakat menganggap ada indikasi niat kurang baik dari mereka. Dengan demikian, jelas juga jadi kerancuan tersendiri bagi kami yang mendengarnya, bila isu itu benar terjadi,” ujarnya.
Joko mengatakan, Pendamping Desa yang disiapkan pemerintah pusat bertujuan salah satunya untuk pengawasan atau pendampingan pembangunan SDM dan SDA di tingkat desa. Begitu pula turunnya dana desa dan dana lainnya, tentu tujuannya untuk memakmurkan rakyat supaya lebih baik.
“Jika perekrutannya seperti itu, bisa jadi tidak akan sampai secara esensi sebagaimana dengan peran, tugas dan fungsi Pendamping Desa. Ketika perekrutannya dipolitisasi sebuah partai, itu kontras sekali berbicara kepentingan,” tandasnya.
Menurut dia, kalau memang dilakukan perekrutan Pendamping Desa, alangkah baiknya dilakukan secara terbuka, dari mulai perekrutan, evaluasi pelamar yang berhak ikut seleksi, sampai penyampaian hasil seleksi.
“Adanya isu itu terkuak, menandakan pemerintah melalui intansi terkait tidak bekerja secara professional dalam perekrutannya. Tata kelola tidak berjalan semestinya, keadilan sosial pun seolah hanya slogan semata,” kata Joko.
Pihaknya menilai perlunya dituntut mengedepankan profesionalitas dari para pemangku kebijakan, juga pihak yang mempunyai kekuasaan dalam ranah perekrutan calon Pendamping Desa.
Joko berharap kepada semua komponen supaya ikut memantau dan berperan aktif untuk kemajuan bangsa. Sebab, hal ini penting guna menghindari terjadinya penyelewengan dan tindakan yang kurang bertanggungjawab. (Nanks/Koran-HR)