Mapolresta Kota Banjar. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Seluruh kepala desa yang berada di wilayah pemilihan (zona) 4 (Banjarsari, Lakbok, Purwadadi dan Pamarican), sepakat menolak terhadap wacana perpindahan status wilayah hukum (Wilkum) 4 kecamatan di Kabupaten Ciamis bergabung ke Polres (Kepolisian Resort) Kota Banjar.
Penolakan itu dilakuan setelah beredar kabar bahwa ada surat usulan dari sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Lakbok dan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis pada tanggal 08 Juli 2015 lalu ke Polda Jabar. Dalam surat itu meminta Polda Jabar agar melepas wilayah hukum 6 kecamatan dari Polres Ciamis dan dipindahkan ke Polresta Banjar.
Ketua APDESI Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis, Abdul Kholid, mengatakan, wacana perpindahan status wilayah hukum ke Polresta Banjar sebenarnya baru tahap perencanaan. Meski baru rencana, tambah dia, namun seluruh kepala desa yang ada di zona empat sudah sepakat akan melakukan penolakan.
“Saat rapat penyuluhan di Aula Kantor Kecamatan Banjarsari, pekan lalu, seluruh ketua APDESI kecamatan yang ada di zona 4 sudah membahas terkait wacana ini. Dari hasil pembahasan tersebut, kami memutuskan untuk menolak rencana tersebut,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (10/11/2015).
Abdul menjelaskan, rencana perpindahan status wilayah hukum ke Polresta Banjar dipandang kurang relevan. Dia pun menduga wacana itu sudah ditumpangi kepentingan politik. “Karena surat usulan yang dilayangkan ke Polda Jabar dibuat oleh orang-orang yang tidak jelas. Apabila usulan itu legal, mungkin kami dari pemerintahan desa dan pemerintahan kecamatan diberitahu atau diajak koordinasi,” ujarnya.
Dengan adanya keganjilan tersebut, lanjut Abdul, membuat seluruh kepala desa di wilayah zona 4 sepakat akan melakukan penolakan terhadap wacana tersebut. “Surat pernyataan penolakan akan dilayangkan ke Polres Ciamis dan Polda Jabar,” imbuhnya.
Menurut Abdul, surat penolakan dari kepala desa di zona 4 itu akan diwakili oleh masing-masing pengurus APDESI kecamatan. “ APDESI Banjarsari, Lakbok, Purwadadi dan Pamarican kini tengqh menyiapkan suratnya. Dalam waktu dekat surat tersebut secara bersama-sama akan dilayangkan ke Polres Ciamis dan Polda Jabar,” terangnya.
Hal senada pun dikatakan Ketua APDESI Kecamatan Lakbok, Rahmat Suhendar. Dia mengatakan, adanya penolakan dari unsur pemerintahan desa di wilayah zona 4 terhadap rencana pemindahan status wilayah hukum ke Polresta Banjar sangat wajar. Karena, menurutnya, pemindahan status wilayah hukum dinilai kurang efektif.
“Kalau seandainya status wilayah hukum nantinya jadi dipindahkan, menurut kami malah bikin ribet. Contohnya, masalah hukum kita urus-urusnya di Polresta Banjar. Sementara untuk urusan di luar itu harus ke Ciamis,” katanya, kepada Koran HR, Selasa (10/11/2015).
Rahmat mengatakan, selama bergabung dengan Polres Ciamis, tidak pernah ada hambatan pelayanan atau keluhan dari masyarakat. Selain itu, menurutnya, Polres Ciamis pun selama ini masih mampu mengurusi wilayah hukum yang berada di Kabupaten Ciamis. (Suherman/Koran-HR)