Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang juga terdakwa kasus pelanggaran kampanye, Ikin Sodikin, saat mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kuasa Hukum Kepala Desa Cibenda, Ikin Sodikin, terdakwa kasus pelanggaran kampanye Pilkada Pangandaran, Anang Fitriani, SH, MH, mengungkapkan, segala tuduhan yang terangkum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak mencerminkan fakta sebenarnya. Karena, menurutnya, kliennya saat kejadian tidak merencanakan melakukan kampanye dan hal itu pun terjadi secara spontan.
“Klien kami bisa dijerat pelanggaran kampanye kalau memang ada unsur kesengajaan. Contohnya, kalau pernyataan kampanye itu sudah direncanakan dengan menyiapkan sebuah teks pidato tertulis dan disampaikan secara khusus dalam acara terbuka, baru itu pelanggaran. Yang terjadi kan klien kami sebagai kepala desa memberikan sambutan dalam acara keagamanan. Dalam sambutannya pun lebih banyak mengulas tentang tema keagamaan, bukan mengkampanyekan salah satu calon,” terangnya, usai persidangan, Jum’at (20/11/2015).
Anang pun menilai bahwa kesimpulan JPU yang menafsirkan bahwa tindakan kliennya menguntungkan salah satu calon bupati-wakil bupati Pangandaran, sangatlah keliru.
“Saya mau tanya, ucapan klien kami itu menguntungkan calon bupati mana? Toh Pilkada-nya juga belum dilaksanakan. Apakah ucapan itu menguntungkan atau tidak kan harus dibuktikan dulu. Dengan begitu, tuntutan JPU tersebut sangat tidak beralasan,” katanya.
Anang mengatakan, dengan adanya kejanggalan pada tuntutan JPU, maka majelis hakim sudah selayaknya membebaskan kliennya dari segala tuduhan tersebut. “ Saya kira tuntutan JPU tersebut harus batal demi hukum. Karena tidak relevan dengan fakta hukum yang sebenarnya,” pungkasnya. (Taufan/R2/HR-Online)
Berita Terkait
(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan
Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui