Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita Pangandaran(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang juga terdakwa kasus pelanggaran kampanye, Ikin Sodikin, saat mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR

(Pilkada Pangandaran) Kades Cibenda Dituntut 3 Bulan Masa Percobaan

Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-

Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, yang kini tengah terjerat kasus pelanggaran Pemilu Pilkada Pangandaran, dituntut 3 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 atau subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pelanggaran kampanye dengan agenda pembacaan tuntuan JPU, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015).

Jaksa Penuntut Umum, Herlina SH, dalam tuntutannya di persidangan, mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung. [Berita terkait: Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui]

Hal itu, terang Herlina, sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

“Menuntut terdakwa agar dipidana selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” ungkapnya dalam persidangan.

Nina menambahkan, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 untuk subsider satu bulan kurungan.“ Kalau misalkan tidak dibayar, harus maka terdakwa harus menjalani hukuman selama satu bulan,” pungkasnya. (Taufan/R2/HR-Online)

Tes Kebugaran Fisik

Calon Jemaah Haji di Kota Banjar Jalani Tes Kebugaran Fisik, Jalan Kaki 1,6 Km

harapanrakyat.com,- Sebanyak 120 calon jemaah haji Kota Banjar, Jawa Barat, yang akan berangkat ke Tanah Suci tahun 2025, melakukan tes kebugaran fisik yang diselenggarakan...
Oknum Dokter Cabul di Garut

Akhirnya Oknum Dokter Cabul di Garut Ditetapkan Tersangka, Malam Ini Langsung Ditahan

harapanrakyat.com,- Oknum dokter cabul di Garut, Jawa Barat, yang melakukan pelecehan seksual kepada ibu hamil saat praktik di salah satu klinik swasta akhirnya ditetapkan...
Bewara Ngalaksa 2025

Bewara Ngalaksa 2025 Dimulai, Warga Rancakalong Sumedang Siap Meriahkan Acara Budaya

harapanrakyat.com,- Kegiatan budaya khas Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, yakni Ngalaksa kembali menggema di masyarakat. Acara dimulai dengan kegiatan Bewara Ngalaksa 2025 yang berlangsung...
Miras Jenis Tuak

Terima Aduan Masyarakat, Satpol PP Kota Banjar Amankan Puluhan Liter Miras Jenis Tuak

harapanrakyat.com,- Puluhan liter minum keras (miras) jenis tuak diamankan petugas Satpol PP di wilayah Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Petugas Satpol PP...
Dikejar Lebah Odeng

Lagi Asyik Nyabit Rumput Warga Cipaku Ciamis Dikejar Lebah Odeng, Begini Kondisinya

harapanrakyat.com,- Lagi asyik menyabit rumput, Holil warga Desa Cipaku, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dikejar lebah odeng, Rabu (16/4/2025). Meski telah berusaha lari...
Program Kartu Berdaya

Warga Pataruman Tagih Janji Program Kartu Berdaya Wali Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat, menagih janji Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, terkait Program Kartu...