Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, yang juga terdakwa kasus pelanggaran kampanye, Ikin Sodikin, saat mengikuti sidang, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015). Foto: Taufan Ihsan Yanuar/HR
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Ikin Sodikin, yang kini tengah terjerat kasus pelanggaran Pemilu Pilkada Pangandaran, dituntut 3 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 atau subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pelanggaran kampanye dengan agenda pembacaan tuntuan JPU, di Pengadilan Negeri Ciamis, Jum’at (20/11/2015).
Jaksa Penuntut Umum, Herlina SH, dalam tuntutannya di persidangan, mengatakan, terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menguntungkan atau merugikan salah satu calon bupati-wakil bupati pada saat masa kampanye Pilkada Pangandaran berlangsung. [Berita terkait: Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui]
Hal itu, terang Herlina, sebagaimana diatur dalam pasal 188 jo pasal 71 (1) Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Menuntut terdakwa agar dipidana selama tiga bulan. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir,” ungkapnya dalam persidangan.
Nina menambahkan, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp. 2.000.000 untuk subsider satu bulan kurungan.“ Kalau misalkan tidak dibayar, harus maka terdakwa harus menjalani hukuman selama satu bulan,” pungkasnya. (Taufan/R2/HR-Online)