Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Ciamis, Endang Sutrisna, mengatakan, apabila Pemerintah Desa (Pemdes) ingin menambah jumlah perangkat desa harus mengajukan langsung ke pemerintah pusat. Karena penambahan perangkat desa ada kaitannya dengan penambahan Siltap (Penghasilan Tetap) atau gaji perangkat desa.
“Kalau ditanggung Pemkab rasanya tidak mungkin. Karena penambahan anggarannya cukup besar. Namun, kalau Pemdes kekurangan SDM, tinggal angkat saja pegawai atau staf ahli. Dan untuk pembayaran gajinya ditanggung sendiri oleh Pemdes,” katanya, kepada Koran HR, pekan lalu. [Baca juga: Pemdes di Ciamis Minta Jabatan Perangkat Desa Ditambah]
Menurut Endang, tidak aturan yang melarang apabila Pemdes melakukan penambahan pegawai untuk meningkatkan capaian kinerjanya. “Kalau anggarannya ada, silahkan saja mengangkat pegawai. Tidak perlu meminta Pemkab membuat aturan penambahan perangkat desa,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kabid Pemberdayaan Masyarakat BPMPD Kabupaten Ciamis, Dian Herdiyana. Dia mengatakan, prinsip yang digunakan kepala desa harus mengacu pada filosofis organisasi. Filosofis itu, tambah dia, yakni organisasi harus kaya fungsi daripada kaya struktur.
“Artinya, apakah bisa menjamin dengan ditambahnya jumlah perangkat desa akan ada dampak lebih baik? Apalagi penambahan perangkat desa harus ada konsekuensi penambahan anggaran yang dikeluarkan,” ujarnya, kepada Koran HR, pekan lalu. (Taufan/Koran-HR)