Jumat, Maret 14, 2025
BerandaBerita PangandaranKampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui

Kampanyekan Paslon Bupati, Kades di Pangandaran Ini Terancam Dibui

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Gara-gara mengkampanyekan salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran saat di acara pengajian Muharaman yang dihadiri ratusan masyarakat pada akhir bulan Oktober lalu, Kepala Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, berinsial IA, tampaknya harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan oleh masyarakat dengan tudingan seorang kepala desa yang merupakan pejabat Negara tidak netral dalam perhelatan Pilkada.

Setelah laporan tersebut diproses Panwaslu, kemudian disimpulkan bahwa tindakan kepala desa itu merupakan pelanggaran Pemilu. Akhirnya, Panwaslu menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Menurut informasi dari Polres Ciamis, penanganan kasus pelanggaran pemilu ini sudah P21 (berkas sudah lengkap). Rencananya, pekan depan (pekan ini) kasus ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis,” kata Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pangandaran, Uri Juwaeni, Minggu (15/11/2015).

Uri menjelaskan, dari laporan masyarakat, Kepala Desa Cibenda saat menghadiri acara pengajian Muharaman di wilayahnya, diberi kesempatan untuk memberikan sambutan. Namun, di sela-sela sambutannya, terlontar kata-kata ajakan untuk memilih salah satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Pangandaran.

“Dari kejadian itu kemudian ada laporan masuk ke Panwanslu. Dalam laporannya, si pelapor memberikan bukti rekaman dugaan pelanggaran pidato kepala desa tersebut,” katanya.

Setelah dikaji dalam rapat pleno Panwaslu, lanjut Uri, kemudian disimpulkan bahwa pidato kepala desa itu diindikasikan ada pelanggaran Pemilu. “ Hasil kesimpulan kami kemudian diteruskan ke pihak kepolisian. Dan menurut informasi pekan depan (pekan ini) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis,” terangnya.

Perbuatan kepala desa itu, kata Uri, bisa dijerat peraturan Pilkada dengan hukuman minimal 1 bulan penjara dan maksimal 6 bulan penjara serta denda minimal Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta. (Mad/R2/HR-Online)

Warung Makan Terjaring Razia

Belasan Warung Makan Terjaring Razia Ramadhan, MUI Kota Banjar: Harus Saling Menghormati

harapanrakyat.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjar, Jawa Barat, menyayangkan adanya sejumlah warung makan yang terjaring razia petugas gabungan karena kedapatan buka siang hari...
Shuttle Bus Damri

Shuttle Bus Damri Stasiun Banjar-Pangandaran Segera Beroperasi, Catat Jadwal dan Harga Tiketnya!

harapanrakyat.com,- Setelah sempat tertunda, Shuttle Bus Damri dari Stasiun Kereta Api (KA) Banjar menuju Tourism Information Center (TIC) Pangandaran, Jawa Barat, akan beroperasi mulai...
kriteria penerima zakat fitrah

Kriteria Penerima Zakat Fitrah dalam Islam yang Harus Diketahui

Kriteria penerima zakat fitrah perlu kita ketahui. Apalagi dalam ajaran Islam ibadah berupa pemberian sebagian harta ini hukumnya wajib.  Sebagaimana kita ketahui, zakat fitrah adalah...
Jalan Nasional Limbangan

Pasca Diterjang Longsor, Jalan Nasional Limbangan Garut Kembali Normal

harapanrakyat.com,- Jalan nasional Limbangan di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang terdampak longsor pada Kamis (13/3/2025) malam, sejak Jumat (14/3/2025) pagi sudah kembali normal dan...
Keutamaan Zakat Fitrah

Keutamaan Zakat Fitrah dalam Islam, Pembersih Harta dan Jiwa

Keutamaan zakat fitrah dalam ajaran Islam begitu sangat penting secara umum. Ibadah yang selalu dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri ini memiliki dampak yang...
Asrama Polisi

Mengejutkan! Misteri Penemuan Kerangka Manusia dalam Mobil di Asrama Polisi Gresik

harapanrakyat.com,- Peristiwa mengejutkan, warga menemukan kerangka manusia yang tergeletak di dalam mobil Honda Civic di Asrama Polisi (Aspol) Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada...