Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),-
Gara-gara anggaran pembangunan ruang kelas baru (RKB) dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat sebesar Rp. 170 juta dipergunakan untuk pembangunan mesjid, mantan Kepala Sekolah MTs Tsanawiyah Al Ikhlas Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, berinisial GNW, harus berurusan dengan hukum.
GNW saat ini sudah mendekam di sel tahanan Lapas Ciamis setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh Polres Ciamis. Kini kasus yang dinilai perbuatan korupsi itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis untuk proses penuntutan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Priyambudi, mengatakan, MTs Tsanawiyah Al Ikhlas Cimerak pada tahun 2012 lalu mendapat bantuan ruang kelas baru dari Banprov Jabar. Tersangka, kata dia, selaku kepala sekolah diduga dengan sengaja membuat kebijakan dengan mempergunakan anggaran tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tersangka menyalahgunakan dana bantuan itu untuk pembangunan mesjid. Seharusnya dana itu dipergunakan untuk penambahan ruangan kelas baru sebagaimana pengajuan awal,” katanya, kepada Koran HR, Senin (09/11/2015).
Priyambudi menjelaskan, dana bantuan ruang kelas baru itu ditransfer ke rekening sekolah. Setelah itu, lanjut dia, tersangka selaku penanggungjawab bantuan dengan kewenangannya mempergunakan dana bantuan tersebut untuk pembangunan mesjid. “Dari hasil penyelidikan, tersangka tidak melibatkan orang lain dalam menyalahgunakan anggaran bantuan ini,” katanya.
Guna mengorek keterangan lebih jauh, lanjut Priyambudi, pihaknya kini sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang dianggap mengetahui ihwal dana bantuan tersebut. “Ada 4 saksi yang akan kami panggil, diantaranya dari pihak sekolah, Inspektorat Pangandaran dan beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangannya. Pemanggilan saksi dimulai dari hari ini (Senin (09/11/2015),” ujarnya.
Priyambudi mengaskan, dalam penanganan kasus Tipikor seperti ini harus sedikit teliti dan membutuhkan waktu dalam pengusutannya. “Kemungkinan membutuhkan waktu sekitar 3 bulan untuk mendapat titik terang dari kasus tersebut,” pungkasnya. (Taufan/Koran-HR)