Ilustrasi. Foto: Ist/Net
Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Rencana Pemkab Ciamis yang akan meminta pengurus Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis memfasilitasi penyaluran dana hibah ke sejumlah mesjid Jami, tampaknya kandas. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM melarang satu badan hukum bisa menyalurkan dana bantuan ke sejumlah kelompok masyarakat atau tempat peribadatan.
Sebelumnya, Pemkab Ciamis akan mensiasati penyaluran dana bantuan hibah ke seluruh mesjid jami dan kelompok tani di Kabupaten Ciamis agar tidak terkendala oleh aturan yang tercantum pada Undang-undang 23 tahun 2015. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penerima bantuan hibah harus berbadan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Rencananya, Pemkab akan meminta DMI yang sudah berbadan hukum untuk menyalurkan dana bantuan hibah ke seluruh Mesjid Jami. Sementara untuk penyaluran dana hibah ke kelompok tani, Pemkab akan meminta bantuan koperasi.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Aep Saepudin, mengatakan, setelah melakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, diperoleh keterangan bahwa sebuah badan hukum tidak boleh mendapat dana bantuan lebih dari satu.
“Memang awalnya kami memiliki rencana meminta bantuan DMI untuk menyalurkan dana bantuan hibah ke seluruh Mesjid Jami. Langkah itu dilakukan agar pengurus DKM Mesjid Jami tidak harus membuat badan hukum. Karena kami berpikir tidak semua pengurus DKM di Ciamis mengerti soal badan hukum, apalagi masyarakat yang berada di daerah pelosok,” terangnya.
Namun, lanjut Aep, setelah adanya larangan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut, kini mau tidak mau pengurus DKM Mesjid Jami harus membuat badan hukum.
“Hanya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan khusus untuk pengurusan badan hukum bagi tempat peribadatan. Kebijakan itu yakni menghapus biaya PNBP (Peneriman Negera Bukan Pajak) saat mengajukan permohonan badan hukum. Jadi, pengurus DKM tinggal membayar jasa notaris saja, tanpa adanya setoran pajak ke Negara,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (27/10/2015).
Sementara untuk penyaluran dana hibah ke kelompok tani, lanjut Aep, pihaknya akan menyarankan Dinas Pertanian dan BP4K agar memasukan program bantuan untuk kelompok tani ke pos anggaran dana sosial.
“Kelompok tani masuk kedalam kategori kelompok masyarakat yang harus dibantu oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya serta mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersedian pangan. Dengan begitu, bantuan untuk kelompok tani bisa disalurkan dari pos dana bantuan sosial yang tidak harus menggunakan badan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Setda Kabupaten Ciamis, Soekiman, mengatakan, meski dari hasil konsultasi diperoleh keterangan bahwa DMI tidak bisa menyalurkan dana bantuan hibah ke seluruh mesjid Jami di Kabupaten Ciamis, namun pihaknya akan mencoba melayangkan surat ke Kementarian Hukum dan HAM untuk meminta mengkaji kembali aturan tersebut.
“Kami akan meminta ke Kementerian Hukum dan HAM agar ada perlakuan khusus dalam menyalurkan dana hibah ke tempat peribadatan. Karena bisa dibayangkan pengurus DKM yang kebanyakan masyarakat awam, harus membuat badan hukum. Kalau tidak ada perlakuan khusus, kasihan masyarakat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki fasilitas tempat peribadatannya,” terangnya, kepada Koran HR, Selasa (27/10/2015).
Namun, tegas Soekiman, apabila Kementerian Hukum dan HAM memerintahkan tetap harus patuh kepada aturan hukum yang ada, maka pihaknya mau tidak mau harus mengikuti. “Kalau maunya pemerintah pusat seperti itu, kami tidak bisa berbuat banyak. Karena kami pun tidak mau beresiko berurusan dengan hukum di kemudian hari. Hanya, kami akan mencoba berupaya agar ada aturan khusus untuk penyaluran dana hibah ke tempat peribadatan,” ungkapnya. (Bgj/Koran-HR)